DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Hasil Audit BPK RI Perwakilan Provinsi Riau, terdapat temuan pada pelaksanaan pekerjaan proyek Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan (DPAL) tahun 2013 di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Dumai.
Data yang berhasil dirangkum, besaran temuan mencapai Rp 2,6 miliar lebih, ditambah pajak PPN 10 persen dan PPH 3 persen, jumlahnya sebesar Rp 1,2 miliar. Jadi total yang harus dibayarkan rekanan ke kas daerah sebesar Rp 3,8 miliar lebih.
Pekerjaan yang dimaksud dalam DPAL tahun 2013, di antaranya pekerjaan peningkatan jalan simpang Pulai-Bulu Hala, pekerjaan peningkatan jalan M. Soleh, pekerjaan pembangunan drainase penanggulangan Bbanjir di Jalan Sultan Syarif Kasim, pekerjaan pembangunan drainase penanggulangan banjir di Jalan Sultan Hasanuddin, pekerjaan pengawasan pembangunan drainase penanggulangan banjir di Jalan Sultan Syarif Kasim, pekerjaan pengawasan pembangunan drainase penanggulangan banjir di Jalan Sultan Hasanuddin .
Kepala Bagian Hukum Setdako Dumai, Handayani, mengaku sudah menghubungi penerima kuasa rekanan yaitu Edi Azmi Rozali agar segera menyetor hasil audit BPK dan pajak ke kas daerah.
"Kami sudah menghubungi rekanan melalui penerima kuasa yaitu bapak Edi Azmi Rozali agar segera menyetorkan dana sesuai temuan BPKP RI dan Pajak ke kas daerah," ujarnya, Senin (20/2/2017).
Menurut Handayani, pembayaran proyek DPAL mengacu putusan Pengadilan Negeri (PN) Dumai Nomor 37/PDT/2014/PN.DUM. "Pembayaran sudah kita lakulan pada pertengahan Desember 2016 lalu menggunakan APBD Perubahan 2016," tambahnya.
Dikatakan Handayani, berdasarkan putusan PN, Pemko Dumai diminta membayarkan sisa tagihan rekanan sebesar Rp 17 miliar. Artinya putusan sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum. Sehingga Pemko Dumai menganggarkannya di APBD Perubahan 2016.
"Namun kita tetap memegang prinsip kehati-hatian agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, maka dari itu Pemko Dumai membentuk tim dan pembayaran dilakukan setelah mendapat Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan Negeri Dumai," ungkapnya.
Sebelum di bayarkan, Pemerintah juga telah membuat kesepakatan bersama penerima kuasa rekanan yaitu Edi Azmi Rozali. Isi kesepakatan di antaranya rekanan wajib membayar temuan hasil audit BPKP Riau. Pasalnya dalam audit yang dilakukan ada temuan pada pekerjaan Tahun anggaran 2013.
Dalam perjanjian, dalam waktu tujuh hari setelah pencairan, penerima kuasa harus menyetorkan temuan BPK beserta Pajak. Namun sampai hari ini penerima kuasa belum menyetorkannya. "Termasuk PPN 10 persen dan PPH 3 persen," tegasnya Handayani.
Ditempat terpisah, Edi Azmi Rozali selaku penerima kuasa, membenarkan pihaknya belum membayarkan uang tersebut ke kas daerah dengan alasan putusan pengadilan tidak disebutkan terkait audit BPK Provinsi Riau dan pajak PPN dan PPH.
"Audit BPKP Riau dan Pajak tidak disebutkan dalam putusan PN. Dalam putusan hanya disebutkan kewajiban Pemko Dumai membayar sisa pekerjaan ditambah denda 5 persen," kata Edi Azmi Rozali.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 22 Februari 2017
Reporter: Parno Sali & Tim
Editor: Nandra F Piliang