MEDAN (riaumandiri.co)-Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 32 kilogram sabu dari Malaysia dan dua kurirnya. Seorang kurir, Ananda Bagus (29) warga Dusun Titibelanga, Desa Seibamban, Kecamatan Batangserangan, Kabupaten Langkat, tewas tertembak. Sementara Benny Erwin Pasaribu (37) warga Kelambir V, Sunggal, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, ditangkap.
"Pelaku Ananda mencoba lari dari sergapan petugas, tembakan peringatan tidak diindahkan, dia tewas tertembak. Pengungkapan ini berawal dari informasi Polisi Diraja Malaysia bahwa akan ada penyelundupan narkotika dari Malaysia," kata Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Pusat, Irjen Arman Depari, Senin (20/2) sore.
Arman mengatakan, sabu masuk lewat laut menggunakan kapal-kapal kecil menuju daerah pesisir pantai timur Sumatera dengan tujuan Medan sebagai gudangnya.
Pada Minggu (19/2) pagi, satgas gabungan BNN dan Ditjen Bea Cukai melakukan penyelidikan dan mencurigai satu mobil pick up BK 9699 DD dan satu pengendara sepeda motor membawa narkoba.
"Mobil bergerak dari Aceh menuju Medan. Saat di sekitar traffic light daerah Pondok Kelapa Medan, sabu yang berada di dalam tas diberikan kepada pengendara sepeda motor. Petugas lalu melakukan pengejaran. Saat di Jalan Gagak Hitam, pengemudi mobil yang diduga mengetahui telah diikuti petugas mencoba kabur dengan menambah kecepatan," ucap Arman.
Petugas lalu memberikan tembakan peringatan ke udara namun tidak diindahkan. Akhirnya petugas menembak ke arah badan kendaraan, mobil berhenti dan menabrak pohon pembatas jalan.
Seorang penumpang yaitu Ananda ditemukan mengalami luka tembak di dada dan ketiak. Saat dibawa ke RS Bhayangkara Medan, dokter menyatakan pelaku sudah tewas. Dari dalam mobil diamankan 26 kilogram sabu dibungkus plastik dan kemasan kuning keemasan yang disimpan dalam dua tas hitam.
Petugas kemudian membuntuti Benny sampai ke kosnya di Jalan Merpati, Gang Mushola, Seikambing Medan. Benny ditangkap bersama barang bukti 6 kilogram sabu. Total 32 kilogram sabu yang disita bersama uang tunai Rp 45 juta, ponsel, ATM, KTP, SIM, dan kartu pers.
"Pelaku sudah tiga kali beraksi, dua kali berhasil. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di Medan dan daerah di Sumut. Jasad Ananda masih di RS Bhayangkara, sementara Benny masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan dan proses hukum. Dia akan kita kenakan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Arman. (kom)