SIAK (HR)-Koordinator tim penegak Peraturan Daerah Kabupaten Siak, Hadi Sanjoyo mengaku, belum mendapatkan surat resmi dari Pemerintah Kecamatan Tualang soal penertiban galian C.
Meski usaha galian C untuk tanah timbun dan pasir tembak itu beroperasi di pinggir jalan lintas, namun pihaknya membutuhkan surat dari pemerintah kecamatan, yang menjelaskan berapa titik dan mana saja usaha yang belum mengantongi izin.
DDijelaskan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Siak, Hadi Sanjoyo, Satpol PP yang dipercaya sebagai koordinator tim penegak hukum tidak bisa bertindak sebelum ada laporan dari pihak terkait. Jadi, pihaknya membutuhkan laporan resmi dari pemerintah kecamatan. Surat itu dinilai sebagai dasar bagi tim penegak Perda dalam menindak.
"Belum ada surat dari kecamatan. Bukan tidak mau menindak, namun kami punya prosedur. Sebelum ada laporan kami tidak berani bekerja," kata Hadi Sanjoyo.
Ia hawatir, jika melakukan penindakan tanpa laporan, nantinya peluru membalik. Pihaknya malah balik disalahkan oleh hukum. "Meskipun kita bisa memastikan mana yang belum punya izin, namun penindakan harus sesuai prosedur," ujar Hadi Sanjoyo.
Sementara itu Camat Tualang, Zulkifli saat dikonfirmasi tidak memberikan jawaban. Upaya konfirmasi dilakukan Haluan Riau baik melalui telepon seluler dan pesan singkat (sms) tidak ada balasan.
Sebelumnya, Zulkifli mengatakan penertiban galian C di wilayah Pemerintahan Kecamatan Tualang menunggu tim penegak Perda atau tim dari Kabupaten. Ada 7 usaha galian C dan pasir tembak, semuanya belum mengantongi izin.
Ia menjelaskan, dari 7 usaha galian C dan pasir tembak, hanya 3 usaha yang telah diberi rekomendasi oleh Pemerintah Kecamatan. "3 usaha galian C itu yakni, usaha pribadi milik Suwardi, PT. Riau Jaya Mandiri (RJM) dan PT Marta Pura Makmur.
Kami beri rekomendasi untuk mengurus izin karena mereka telah mengajukan permohonan dan melengkapi persyaratan, diantanyan Profil perusahaan, Surat Tanah, luas tanah, kubikasi, jenis penambangan," terang Zulkifli. (lam)