SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Sungguh bejat memang perbuatan seorang bapak tiri berinisial MA (24) warga Selatpanjang Jalan Diponegoro, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Kepulauan Meranti. Ia tega menjadikan putri tirinya, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) sebagai budak seks selama 2 tahun, sejak bocah itu berusia 8 hingga 10 tahun.
Perbuatan tidak terpuji yang dilakoni pelaku terbongkar setelah korban curhat kepada guru tempat ia menimba ilmu.
Kejadian itu terungkap pada September 2016, pelapor yang merupakan ibu korban, MR (39) mendapat telepon dari salah seorang guru Sekolah Dasar (SD) Selatpanjang tempat korban sekolah. Kepada gurunya, korban mengaku sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya.
Mendegar hal tersebut, Ibu korban menjumpai pihak sekolah untuk memastikan hal tersebut. Kemudian, guru SD tersebut menjelaskan apa yang disampaikan Bunga, yaitu korban mengaku sering mengalami perbuatan cabul yang dilakukan oleh ayah tirinya dengan cara memeluk, meraba kemaluan, mencium bibir, mencium kemaluan korban.
Dan lebih memalukan lagi, Bunga mengaku, ayah tirinya itu sering menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan korban hingga ayah tiri korban mengeluarkan cairan berwarna putih seperti susu dari kemaluannya.
Mendengar hal tersebut, ibu korban berkoordinasi dengan keluarga lainnya. Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan pada 22 Desember 2016 terhadap korban dilakukan pemeriksaan psikologi di Pekanbaru.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, P2TP2A Provinsi Riau menyarankan agar ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Kepulauan Meranti untuk dilakukan peyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Laporan itu pun diterima dengan nomor LP/18 /II/2017/RIAU/SPKT/RES. KEP. MERANTI, tanggal 14 Februari 2017. Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan polisi, pada Sabtu 18 Februari 2017 terhadap terlapor akhirnya dilakukan penangkapan. Ia berhasil diamankan saat sedang berada di rumah sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Barliansyah SIk melalui Paur Humas Iptu Djonni Rekmamora menjelaskan, berdasarkan keterangan MA bahwa pelaku telah sering melakukan perbuatan tersebut mulai dari korban usia 8 tahun hingga korban berusia 10 tahun atau sebanyak 24 kali.
Kepada polisi, pelaku menyebutkan kalau tempat untuk melakukan tindakan asusila tersebut di antaranya di dalam kamar tidur, kamar mandi, dan di dalm WC rumah tempat tinggalnya.
Selanjutnya kata Djonni, pelaku juga mengakui untuk yang terakhir kali perbuatan tersebut dilakukan sekitar bulan Agustus 2016 di kamar mandi rumah yang terletak di Jalan Pembangunan III Kelurahan Selatpanjang Timur.
Saat itu pelaku meraba korban, mencium bibir, mencium kemaluan korban, selanjutnya pelaku memasukkan kemaluannya ke dalam mulut korban selanjutnya menempelkan kemaluannya di kemaluan korban kemudian menggesek-gesekkannya hingga pelaku mengeluarkan sperma yang dikeluarkannya di atas perut korban.
"Pelaku dikenakan pasal 81 Jo 82 UU RI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak," jelas Paur Humas.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 20 Februari 2017
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang