RIAUMANDIRI.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pati menemukan ketidaksesuaian antara jumlah pengguna hak suara dan total suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pati, di 12 kecamatan dalam pilkada serentak 2017.
"Iya, belum dibetulkan, nanti setelah rekap manual di kecamatan kami edit," kata Ketua KPU Kabupaten Pati Much Nasich di Pati, seperti dikutip Antara, Sabtu (18/2/2017).
Setelah dicermati, lanjur Nasich, ada ketidaksinkronan antara jumlah pengguna hak pilih dengan total suara di 12 kecamatan dalam data pada web KPU. Sehingga hal ini berpengaruh pada persentase tingkat partisipasi pemilih di kabupaten itu.
Selain itu, menurutnya, berdasarkan data Hasil Hitung TPS (Form C1) Kabupaten Pati terjadi penambahan jumlah pemilih, semula dalam daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 1.034.256 orang, bertambah menjadi 1.035.663 orang (vide web KPU), atau tercatat ada penambahan sebanyak 1.407 suara.
Jika mengacu pada data yang ada di web KPU, tingkat kehadiran pemilih di 2.295 TPS yang tersebar di 21 kecamatan mencapai 68,7 (68,69) persen dari total pemilih sebanyak 1.035.663 orang, atau yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 711.414 orang.
Namun, bila berpatokan pada DPT, tingkat presensi pemilih lebih tinggi, yakni 68,78 persen. Di Kecamatan Gabus, misalnya, jumlah pemilih tercatat 50.636 orang, sebanyak 31.998 orang di antaranya menggunakan hak pilihnya di 113 tempat pemungutan suara (TPS). Dengan demikian, tingkat partisipasinya sebesar 63,2 (63,19) persen.
Akan tetapi, jika berdasarkan total suara sebanyak 32.256 orang (suara sah 31.651 dan suara tidak sah 705) yang selisihnya sebanyak 258 suara, persentase tingkat kehadiran pemilih mencapai 63,70 persen.
Anggota KPU Kabupaten Pati Supriyanto yang menangani Divisi Pemantauan, Pemungutan, dan Penghitungan Suara, Data, dan Informasi menambahkan bahwa pihaknya akan memperbaiki data yang publikasinya melalui web KPU.
Untuk data C1-KWK yang dilakukan entri dan pemindaian (scanning) itu, Supriyanto menegaskan bahwa hal itu murni dari TPS yang penyajiannya juga apa adanya. Dalam hal ini, KPU Kabupaten Pati tidak mengubah data dari TPS sama sekali.
Ditegaskan pula bahwa mekanisme perbaikan atas kekeliruan, penulisan, penjumlahan, dan lain-lain dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara secara berjenjang di Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan KPU Kabupaten Pati yang dihadiri oleh saksi, Panwas Kabupaten Pati, dan masyarakat. Berdasarkan data hasil perbaikan/rekapitulasi hasil penghitungan suara dimaksud, KPU Kabupaten Pati akan memperbaiki data tersebut.
"Masyarakat diharapkan ikut mengawal, semua proses agar tidak terjadi kecurangan, dan hasilnya dapat diterima semua pihak," katanya.(tc/nanda)