PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) akan memberlakukan sanksi denda sampai Rp50 juta. Sanksi tersebut diberikan kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan dan tidak tepat waktu.
Untuk menerapkannya, menurut Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri, kini pihaknya tengah membentuk Tim Satuan Tugas Kebersihan. Nanti mereka bertugas berkeliling siang dan malam mengawasi tentang kebersihan Kota Pekanbaru, dengan jumlah personel sebanyak 30 orang.
"Itu target kita pertama, setelah Satgas dibentuk nanti mereka berkeliling Pekanbaru memantau kebersihan kota. Kalau ditemukan ada masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya atau bukan di TPS kami tilang begitu juga dengan yang membuang sampah tidak pada waktunya. Sanksi diberikan minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," katanya.
Untuk larangan juga dijelaskan dalam Perda tersebut yakni pada pasal 66, salah satunya disebutkan, setiap orang dilarang membuang sampah sembarangan di jalan, taman atau tempat umum.
Kemudian juga dijelaskan tentang pelarangan membuang, menumpuk, menyimpan sampah di jalan, Didenda jalur hijau, taman, kali, hutan, sungai, hutan lindung, fasilitas umum dan tempat lain sejenisnya.
Sedangkan sanksi terdapat pada pasal 71, menyatakan, setiap orang yang melanggar ketentuan dalam pasal 66 dikenakan sanksi pidana, didenda mulai Rp2,5 juta sampai Rp50 juta.
"Itulah untuk menerapkannya kita akan bentuk Satgas kebersihan, tim yustisi kini sedang dalam diproses. Tak lama lagi kita laporkan ke Pj Walikota. Kalau anggaran mendukung, di dinas kami juga butuh minimal tiga mobil operasional, satu mobilnya maksimal untuk 10 orang personel," katanya.
Dia mengimbau kepada masyarakat tidak membuang sampah sembarangan, sesuai dengan ketentuan waktu buang sampah dibolehkan mulai pukul 19.00-05 WIB. Di luar jam itu tidak dibenarkan, bertujuan agar sampah yang dibuang tidak berserakan sebelum diangkut.***