PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Hingga pertengahan Februari ini, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru sudah menerbitkan 300 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Sementara.
Sebelumnya, IMB sementara sempat tersendat prosesnya karena Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang baru belum dibentuk. TABG merupakan tim yang memproses seluruh permohonan IMB Sementara yang masuk di Dinas PTSP.
"Kita bertahap sudah memproses ratusan berkas yang sudah lama menumpuk,"kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, Rabu (15/2).
Dengan dikeluarkanya ratusan IMB Sementara tersebut, pihaknya sudah berhasil mengumpulkan retribusi IMB Sementara hingga Rp2 miliar lebih. Saat ini masih ada raturan berkas yang masih dalam proses.
Jumlah permohonan IMB Sementara yang masuk di Dinas PTSP yang masih dalam proses mencapai 400 permohonan."Prosesnya terus berjalan, sekarang sudah di TABG,"katanya.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Pekanbaru mulai memproses