PEKANBARU (riaumandiri.co)-Terhitung 7 April 2017 mendatang, seluruh pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank wajib mengantongi izin. Hal ini bertujuan, agar informasi terkait kurs bisa didapatkan masyarakat secara benar dan transpran. Serta memberikan peelindungan data dan informasi nasabah dan memberikan perlindungan apabila terjadi permasalahan.
Hal tersebut menjadi pembahasan dalam acara yang digelar Bank Indonesia yang dikemas dalam Sosialisasi Ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank di Riau, Kamis (16/2). Kegiatan ini ditujukan bagi seluruh Penyelenggara KUPVA BB di Wilayah Provinsi Riau dan juga masyarakat.
Analis Senior Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran Bank Indonesia Anton Pitono memaparkan, pentingnya izin bagi KUPVA yang merupakan syarat atau legalitas atas usaha bukan bank dalam hal melakukan penukaran uang. Adapun peraturan yang sosialisasikan BI, yakni berdasarkan Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 dan juga Surat Edaran No. 18/42/ DKSP/ Tanggal 30 Desember 2016.
Dengan pokok-pokok pengaturan baru diantaranya terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing, seperti perlindungan konsumen, perizinan, penyelenggara kegiatan usaha, pencabutan izin, pelaporan, pengawasan, pihak selain penyelenggara KUPVA BB serta sanksi yang diterapkan.
Menurutnya, KUPVA yang dianggap resmi adalah yang memiliki izin resmi dari Bank Indonesia. Atas izin tersebut kemudian dicantumkan didalam plank nama atau merek perusahaan dengan menyertakan logo berizin. Jika setelah waktu yang telah ditetapkan tersebut, masih terdapat KUPVA yang tidak memiliki izin maka dianggap usaha tersebut ilegal dan tidak resmi dan tidak diperbolehkan lagi melanjutkan kegiatan usaha.
Adapun manfaat yang bisa didapatkan tentu akan berimbas timbal balik bagi pihak, baik bagi pemilik KUPVA maupun masyarakat. Yakni, meningkatkan kredibilitas, sehingga diyakini adalah uang yang dikeluarkan adalah asli. Juga mengurangi resiko terjadinya tindak kriminal seperti adanya transaksi narkoba dan juga adanya tindakan pencucian uang yang dipergunakan untuk pendanaan terorisme.
Untuk pengurusan izin KUPVA tersebut, lanjutnya, pihaknya akan mempercepat pengurusan izin tanpa harus memperlama. Dengan durasi waktu selama 14 hari sebelum 7 April, namun jika kepengurusan izin dilakukan diatas tanggal tersebut maka akan memakan waktu 30 hari. Tentunya persyaratan yang akan diminta sesuai dengan ketentuan baru.
Sementara itu, Kepala BI Riau Siti Astiyah menerangkan, kalau BI sudah mencanangkan mulai Oktober 2016 lalu semua KUPVA BB harus mengantongi izin BI. Pada dasarnya BI sudah canangkan oktober 2016 semua kupva bukan bank harus punya izin BI, dengan waktu 6 bulan tersebut tentu sudah menjdi waktu yang lama dalam pengurusan izin. Saat ini, di Pekanbaru keberadaan KUPVA sebanyak 22 yang sudah berizin 6 diantaranya memang akan berhenti. Serta ada beberapa yang belum mengantongi izin.(nie)