PEKANBARU (riaumandiri.co)-Mantan Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh, dijatuhi vonis selama enam tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (16/2). Ia diputuskan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kasus penyertaan modal Pemkab Bengkalis ke PT Bumi Laksamana Jaya, sebesar Rp300 miliar.
Vonis yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Jhoni, SH ini, sama dengan tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum, Soimah, SH, dalam sidang yang digelar sebelumnya.
Sementara terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, yakni mantan Sekdakab Bengkalis Burhanuddin, mantan Kepala Inspektorat Mukhlis dan Komisaris PT BLJ Ribut Susanto, majelis hakim menjatuhkan vonis masing-masing selama tiga tahun empat bulan.
Sementara vonis terhadap Burhanuddin, Mukhlis dan Ribut Susanto, lebih ringan dibanding tuntutan yang diajukan JPU dalam sidang sebelumnya. Di mana ketiganya dituntut dengan hukuman penjara selama lima tahun.
Para terdakwa menurut hakim terbukti secara bersama-sama ikut memperkaya orang lain, sesuai dengan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Karena uang pengganti dibebankan kepada perusahaan perusahaan yang menerima aliran dana, di antaranya PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga.
Atas vonis yang diberikan majelis hakim ini, para terdakwa menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim kemudian menutup sidang.
Untuk diketahui, perbuatan para terdakwa itu terjadi tahun 2012 lalu. Ketika Pemkab Bengkalis menyertakan modal ke PT BLJ yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemkab Bengkalis, sebesar Rp300 miliar. Anggaran itu sedianya diperuntukkan untuk pembangunan dua unit PLTGU di Buruk Bakul dan Kecamatan Pinggir, Bengkalis.
Namun, oleh Direktur PT BLJ Yusrizal Handayani, alokasi dana tersebut justru diinvestasikan ke sejumlah yang tidak ada kaitannya sama sekali dengan pembangunan PLTGU tersebut.
Sejumlah perusahaan yang disebut-sebut menerima aliran dana itu di antaranya adalah PT Sumatera Timur Energi dan PT Riau Energi Tiga, nominalnya mulai dari ratusan juta rupiah sampai miliaran rupiah dalam bentuk investasi, beban operasional, yang tidak ada hubungannya dengan pembangunan PLTGU.
Perbuatan keempat terdakwa ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp265.000. 000.000.(hen)