PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Terhitung April 2017, seluruh pelaku Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank wajib mengantongi izin. Hal ini bertujuan agar informasi terkait kurs bisa didapatkan masyarakat secara benar dan transpran, serta memberikan peelindungan data dan informaai nasabah dan perlindungan apabila terjadi permasalahan.
Hal tersebut dibahas dalam acara yang digelar Bank Indonesia yang dikemas dalam Sosialisasikan Ketentuan Kegiatan Usaha Penukaran Vakuta Asing Bukan Bank di Riau, Kamis, (16/2/2017). Kegiatan ini ditujukan bagi Penyelenggara KUPVA BB di Wilayah Provinsi Riau.
Peraturan yang sosialisasikan BI yakni, Peraturan Bank Indonesia No. 18/20/PBI/2016 Tanggal 3 Oktober 2016 dan juga Surat Edaran No. 18/42/ DKSP/ Tanggal 30 Desember 2016.
Pokok-pokok peraturan baru di antaranya terkait kegiatan usaha penukaran valuta asing seperti perlindungan konsumen, perizinan, penyelenggara kegiatan usaha, pencabutan izin, pelaporan, pengawasan, pihak selain penyelenggara KUPVA BB serta sanksi yang diterapkan.
Dikatakan Kepala BI Riau Siti Astiyah, BI sudah mencanangkan mulai Oktober 2016 lalu semua KUPVA BB harus mengantongi izin BI. "Kalau tidak punya izin BI setelah 7 April 2017, dianggap ilegal," tegasnya.
Dengan waktu 6 bulan tersebut, tentu sudah menjdi rentan waktu yang lama dalam pengurusan izin. Saat ini, di Pekanbaru keberadaan KUPVA terdata sebanyak 22 yang sudah berizin, 6 di antaranya memang akan berhenti. Serta ada beberapa yang belum mengantongi izin.
"Untuk itu, kedepannya BI akan terus mendorong agar keberadaan KUPVA tidak dijadikan sebagai tempat yang ilegal. Karena dampak yang akan terjadi, terutama dalam hal pertumbuhan ekonomi dan juga perkembangan yang tidak merata," pungkas Siti Astiyah.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 17 Februari 2017
Reporter: Renny Rahayu
Editor: Nandra F Piliang