PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membutuhkan 30 orang untuk membentuk tim satuan tugas (Satgas) sampah. Satgas ini bertugas menangkap masyarakat yang membuang sampah sembarangan.
"Itu target pertama. Jadi kita bentuk satgas. Nanti satgas berkeliling Kota Pekanbaru. Jika ada masyarakat yang membuang sampah tidak pada jamnya atau tidak pada tempatnya langsung tangkap. Minimal kurungan 6 bulan dan denda Rp50 juta," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersuhan (DLHK) Kota Pekanbaru, Zulfikri di Pekanbaru, Rabu (15/2).
Ia mengakui, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014 saat ini belum sepenuhnya berjalan. Contohnya pemberian sanksi kepada masyarakat yang membuang sampah sembarangan. Untuk menjalankan Perda itu, DLHK akan membentuk tim Satgas.
Pada pasal 36 poin kedua, peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah meliputi, menjaga kebersihan lingkungan. Sedangkan pasal 66 poin satu,