MEDAN (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, hingga kini masih mencari tersangka buronan Haltatif, dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
"Kejati Sumut juga meminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mencari tersangka yang menghilang itu," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Bambang Sugeng Rukmono, usai pelantikan Aspidum, Asintel, dan sejumlah Kajari, di Medan, Senin (13/2).
Tersangka Haltatif yang juga rekanan pengadaan kendaraan dinas itu, menurut dia, selama ini tidak pernah hadir, ketika dilakukan pemanggilan di Kejati Sumut. "Tersangka dinilai tidak kooperatif, dan bahkan telah menghilang dari kediamannya, serta tidak diketahui dimana berada," ujar Bambang.
Ia menyebutkan, bagi masyarakat yang melihat tersangka itu, segera melapor ke Kejati Sumut maupun Kejaksaan Negeri. Saat ini, cuma tinggal tersangka Haltatif yang belum tertangkap.
"Kejati Sumut, terus mencari hingga dapat tersangka tersebut," kata Kajati Sumut. Sebelumnya, Kejati Sumut menangkap Zulkarnain, buronan dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaraan dinas Bank Sumut senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013.
Tersangka Zulkarnain, Pelaksana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diamankan di salah satu rumah makan Jalan Setia Budi Medan, Rabu (1/2) pukul 12.00 WIB. Kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk menjalani pemeriksaan selama lebih kurang tiga jam, dan pada pukul 16.00 WIB dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Selama menjalani pemeriksaan, tersangka kooperatif dan tidak mempersulit penyidik Kejati Sumut. Setelah tertangkapnya Zulkarnain, maka tinggal satu orang lagi yang buron, yakni tersangka Haltatif, Direktur CP SP rekanan dalam kegiatan pengadaan kendaraan dinas tersebut.
Kejati Sumut telah menahan Iwan Pulungan, Kepala Divisi Bank Sumut tersangka dugaan korupsi pembelian 294 unit kendaeaan dinas senilai Rp17 miliar tahun anggaran 2013, dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara Medan, Jumat (21/10).
Kemudian, penyidik Kejati Sumut, Rabu (20/7), menahan dua orang tersangka dugaan korupsi di Bank Sumut, yakni Muhammad Yahya mantan Direktur Operasional Bank Sumut dan Jefri Sitindaon, Asisten III Divisi Umum Bank Sumut.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (29/9) juga telah menyidangkan perkara Muhammad yahya dan Jefri Sitindaon dalam dugaan korupsi dalam pembelian 294 kendaraan dinas operasional Bank Sumut.(ant/ara)