62 Kepala Desa Terpilih Dilantik

Selasa, 14 Februari 2017 - 08:52 WIB

PASIR PENGARAIAN (RIAUMANDIRI.co) - Plt Bupati Rokan Hulu, H Sukiman, melantik 62 kepala desa (Kades) terpilih hasil pemilihan serentak pada 1 Desember 2016. Pelantikan digelar di Convention Hall Masjid Agung Islamic Centre Pasir Pengaraian,  Senin (13/2) dihadiri para pejabat Forkompinda Rohul.

Dari 62 Kades terpilih yang dilantik, dua Kades merupakan perwakilan dari kaum perempuan, yakni Erina Ayungningsih dilantik sebagai Kades Masda Makmur Kecamatan Rambah Samo dan Nanik Yuniar SPd dilantik sebagai Kades Mahato Sakti Kecamatan Tambusai Utara.

Pada sambutannya, Plt Bupati Rohul H. Sukiman meminta 62 Kades terpilih yang baru dilantik menjalankan amanah dengan baik. Ia berpesan supaya dana bantuan desa yang dikucurkan untuk desa, dikelola secara profesional. Anggaran itu diawasi ketat oleh Inspektorat, BPK bahkan diawasi KPK.

Pada kesempatan itu juga, Plt Bupati Rohul mengingatkan Kades agar memberikan pelayanan seadil-adilnya kepada masyarakat tanpa mengkotak-kotakan masyarakat.

"Semua masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang merata dan jangan mengkotak-kotakan. Sebagai pamong praja, Kades tidak boleh cepat puas, namun terus belajar cara bagaimana meningkatkan pelayanan ke masyarakat,” harapnya.

Usai dilantik, 62 Kades diminta Sukiman juga segera merealisasikan janjinya ke masyarakat, serta tidak melakukan penyimpangan jabatan. "Segera menyusun RPJMD Desa, APB Desa sesuai visi dan misi dalam mendukung program pemerintah.

Melakukan pembinaan terhadap aparat desa dan LMD, fungsikan kantor desa untuk tempat pelayanan dan menghindari di rumah pribadi," tandas Plt Bupati Rohul Sukiman. Masih ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Rohul Kelmi Amri SH sarankan agar 62 Kades yang baru dilantik benar-benar menggunakan bantuan DD atau ADD sesuai aturan.

Agar tidak ada Kades yang terlibat perkara hukum, Kelmi sarankan Kades meminta pendampingan jika ada keragu-keraguan, agar pengelolaan bantuan pemerintah tidak terjadi pelanggaran di kemudian hari.

"Maknanya, secara sukarela dan inisiatif, Kades bisa minta pendampingan terhadap Inspektorat sebelum melaksanakan kegiatan DD atau ADD, agar pengelolaan keuangan tranparan sesuai keinginan masyarakat dan dapat bisa dipertanggungjawabkan," imbau Kelmi Amri. (adv/humas)

Editor:

Terkini

Terpopuler