Pekanbaru (HR)-Pemerintah Provinsi Riau masih menunggu keputusan Kemendagri dalam menyelesaikan konflik lima desa, yang masih menjadi perdebatan antara Kabupaten Kampar dan Rokan Hulu. Sampai saat lima desa masih tetap status quo, belum ada putusan penyelesaian.
Plt Biro Tata Pemerintah Andri Sukarmen, mengatakan, Pemprov sampai saat ini belum menerima surat dari Mendagri terkait lima desa. Dan kedua daerah juga tidak diperbolehkan melakukan kegiatan sampai adanya keputusan.
Pemprov terus menunggu arahan dari Kemendagri, sebab hal itu tidak bisa diselesaikan di daerah, karena menyangkut tapal batas dan administrasi pemerintahan.
"Belum ada surat dari Mendagri, kita masih menunggu, karena status lima desa sudah diserahkan ke pusat," terang Andri Sukarmen, Minggu (22/2).
Terkait dengan akan digelarnya Pilkada di Rokan Hulu pada Desember 2015, Andri menjelaskan, Pemprov tetap menunggu surat resmi dari Mendagri.
"Sama saja, masih menunggu surat Mendagri, namun kita tetap mendesak Mendagri secepatnya mengeluarkan surat kepastian, kemana arah lima desa," tegas Andri Sukarmen.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Riau, Kasiaruddin, beberapa wak_tu lalu mengatakan, status lima desa awalnya sudah ditetapkan oleh Mahakamah Agung berada di wilayah Kampar. Namun karena adanya perubahan dari MA membuat Kabupaten Rohul tidak puas. Sebab itu konflik ini diselesaikan di tingkat pusat.
"Sepertinya apa yang telah diputuskan MA akan menjadi acuan dari Mendagri. Tapi kita tunggu saja apa keputusan menteri," jelasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Pilkada tahun lalu, lima desa masuk dalam pemilihan Kabupaten Kampar. Kelima desa yang menjadi rebutan adalah Desa Rimbo Jaya, Desa Tanah Datar, Desa Rimba Makmur, Desa Muara Intan dan Desa Intan Jaya.***