PT PIM Diduga Kangkangi Aturan Pemerintah

Kamis, 11 Desember 2014 - 21:21 WIB
Pupuk bersubsidi pemerintah hanya sekitar 30 persen dinikmati petani.

PEKANBARU- Penyaluran pupuk bersubsidi khususnya pupuk urea bersubsidi di Provinsi Riau diduga sarat penyimpangan. PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) selaku operator pendistribusian pupuk di Riau yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia selaku Holding Company diduga mengangkangi Peraturan Gubernur (Pergub) Riau dan Peraturan Menteri Pertanian, tentang peruntukan pupuk bersubsidi.

Hal tersebut seperti disampaikan salah seorang distributor pupuk di Riau, Yonsurdi Umar, Kamis (11/12). Dijelaskannya, dalam peraturan yang telah ditetapkan, 70 persen pupuk bersubsidi diperuntukan ke sektor tanaman pangan.
"Kenyataannya, PT PIM malah menyalurkan pupuk urea bersubsidi hanya sebesar 30 persen ke sektor pangan. Selebihnya, ke sektor lainnya," ujar Yon Surdi saat ditemui di ruang kerjanya.

Hal tersebut jelas bertentangan dengan Pergub Riau Nomor: 67 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor: 122/Permentan/SR.130/11/2013 Tahun Anggaran 2014. "Dalam aturan tersebut jelas menerangkan terkait peruntukan pupuk bersubsidi bagi sektor pangan," katanya.

Lebih lanjut Direktur Utama PT Bintang Sumatera Pacific (BSP) tersebut, menyatakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang digunakan distributor sebagai dasar penebusan ke PT PIM 70 persennya fiktif. "Setiap menebus ke PT PIM, wajib ada RDKK. Dalam menebus pupuk urea bersubsidi tersebut, para distributor mengakali RDKK agar bisa diterima oleh PT PIM. Terkait RDKK fiktif tersebut PT PIM terkesan tutup mata. Dan itu telah terjadi 2 tahun terakhir ini," lanjutnya.

Akibatnya, jelas Yon, pupuk yang diterima petani hanya berkisar 30 persen, sedangkan 70 persennya dinikmati oleh mafia-mafia pupuk bersubsidi yang dekat dengan petinggi PT PIM (General Manager/GM Pemasaran dan Manager Pemasaran,red).

Tudingan Yon tersebut bukan tanpa alasan. Karena dari hasil rapat antara distributor,  pengangkutan dengan Hedry selaku Kepala Gudang Pupuk Dumai dan Erry selaku Kepala Pemasaran PT PIM Wilayah Riau-Kepri, pada Kamis (23/10) lalu dugaan penyelewengan tersebut terkuak.

"Erri menyatakan kalau distribusi pupuk bersubsidi telah menyimpang. Karena Erri langsung menanyakan tujuan pupuk tersebut ke supir pengangkut. Yang dijawab kalau tujuan distribusi banyak yang tidak sesuai dengan tujuan yang tertera dalam DO (Delivery Order,red)," tukasnya.

Untuk itu, Yon mengharapkan agar PT PIM selaku distributor pupuk di Riau menyalurkan pupuk secara benar sesuai peruntukkannya. "Terutama bagi masyarakat tani di Riau. Jangan sampai masyarakat sengsara akibat kebijakan PT PIM selama ini," pungkasnya. (dod)

Editor:

Terkini

Terpopuler