BANGKINANG KOTA (RIAUMANDIR.coI) - Untuk meningkatkan partisipasi warga Kampar menggunakan hak pilihnya pada pemungutan suara 15 Februari, Pj Bupati Syahrial abdi mengeluarkan surat edaran tertanggal 9 Februari 2017.
Surat Edaran ditujukan kepada Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Direktur Perguruan tinggi, sekretariat daerah, camat hingga Kades se Kabupaten Kampar.
"Untuk mensukseskan pilkada kita himbau dan mengajak kepada masyarakat, agar menggunakan hak pilihnya dan memilih pemimpin sesuai pilihan hati dan tidak mau dihasut dan diiming-imingi dengan politik uang," ujar Syahrial Abdi.
Dalam SE, berdasarkan Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah bahwa hari pemungutan suara tanggal 15 Februari adalah hari yang diliburkan. Bagi warga masyarakat yang sudah terdaftar di DPT masing-masing agar menggunakan hak pilihnya .
"Bagi yang belum terdaftar bisa di DPT, dapat menggunakan hak pilihnya dengan membawa KTP-El atau surat keterangan dari Disdukcapil Kampar," ungkap Syahrial Abdi.
"Khusus bagi organisasi yang memberikan layanan kepada masyarakat harus siap 24 jam seperti bidang kesehatan, keamanan, pemadam kebakaran, listrik dan lain-lain, maka kapala unit dapat mengatur jadwal untuk memberian hak suara dengan peraturan kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik," pungkas Pj Bupati. (adv/humas)