Pelaku Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi, Kinerja Polres Inhu Dipertanyakan

Kamis, 09 Februari 2017 - 19:28 WIB
dok. RMC
RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Belum lagi terungkap beberapa kasus tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca pada tahun 2016 di Kabupaten Indragiri Hulu, kini para pelaku kembali beraksi di tahun 2017.
 
Beberapa kasus yang belum terungkap di antaranya, kejadian pecah kaca terhadap mobil milik seorang guru, Sri Wahyana yang harus kehilangan uang senilai Rp30 juta pada Mei 2016 di Belilas, begitu juga dengan mobil ketua PWI Inhu, Kasmedi. Kejadian lainnya pecah kaca mobil milik kontraktor di Inhu, Ishak Marhaban yang harus kehilangan barang berharga miliknya, serta beberapa kejadian lainnya.
 
Sindikat ini seakan tahu bahwa sasaran memiliki apa yang menjadi target mereka, bahkan letak uang tersembunyi di bagian tertentu di dalam mobil pun bisa diketahui. Apakah sudah direncanakan, atau memang mengetahui adanya pengambilan uang dalam jumlah besar pada bank, karena memang rata-rata terjadi setelah korban melakukan penarikan uang di bank.
 
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Abas Basuni SIK melalui Paur Humas Iptu Yarmen Djambak mengungkapkan kasus terbaru pada tindak pidana pencurian dengan modus pecah kaca mobil. Kali ini menjadi korban warga Rokan Hulu, Ramli Anton Wijaya (42) yang datang ke Inhu dengan tujuan untuk melakukan transaksi jual beli sarang walet.
 
Usai mengambil uang senilai Rp 145 juta, Ramli memarkirkan mobil Suzuki Ertiga BH 1406 HM miliknya di depan toko Johan Jesica Jalan AR Hakim Rengat. Toko ini merupakan tujuan Ramli bersama rekannya Azwir (36) untuk membeli sarang walet. 
 
Setelah diparkir, keduanya langsung masuk ke toko untuk melakukan transaksi, dan setelah ada kata sepakat, lalu Azwir diminta untuk mengambil uang dan ternyata kaca mobil sudah pecah dan uang di dalam kantong plastik hitam dibagian jok depan sudah raib.
 
"Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp145 juta rupiah ditambah dengan kerusakan mobil. Namun pelaku tidak diketahui dan saat ini kasus tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Inhu untuk dilakukan penindakan lebih lanjut," jelas Yarmen.
 
Dikatakan Yarmen, pihak kepolisian terus melakukan himbauan untuk mencegah aksi-aksi kejahatan dengan modus pecah kaca mobil dan juga Curas dan Curat. Namun masih banyak masyarakat yang tidak menggubris himbauan tersebut.
 
"Jangan lagi meninggalkan barang berharga dan uang di dalam mobil. Parkir di tempat aman, gunakan kaca film dan minta pengawalan polisi jika akan melakukan transaksi dalam jumlah besar," tegas menghimbau.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 10 Februari 2017
 
Reporter: Joni Rohil
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler