PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Kasus perceraian pada Aparatur Sipil Negara lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru diperkirakan meningkat meski baru awal tahun 2017. Menurut Kepala Inspektorat, Azmi, sejak Bulan Januari 2017 sampai saat ini sudah menerima empat (4) kasus permohonan cerai yang diajukan ASN.
"Kita perkirakan untuk tahun 2017 ini kasus perceraian pada ASN meningkat, saya tidak tahu apa yang menjadi penyebabnya. Bisa dilihat, baru awal tahun saja sudah ada empat kasus perceraian yang diajukan ASN ke kita," katanya, Rabu (8/2).
Peningkatan yang diperkirakan berkaca dari kasus perceraian yang terjadi pada ASN di tahun 2016 silam yang hanya mencapai 25 kasus. Ditanyakan, apakah kasus perceraian yang terjadi pada ASN Pemko Pekanbaru lantaran kegagalan dari pemerintah melalui instansi terkaitnya dalam melakukan mediasi, Azmi membantah.
"Bukan karena kita gagal memediasi mereka, sebab mediasi sebelumnya juga sudah dilakukan oleh BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pekanbaru. Setelah dasri BKD baru diteruskan ke Inspektorat," bantahnya.
Azmi, mensinyalir perceraian yang terjadi dipicu karena faktor kesenjangan ekonomi, persolan tersebut menjadi alasan terbanyak sehingga perceraian terjadi pada ASN lingkup Pemerintah Kota Pekanbaru. Ditanya, Organisasi Perangkat Daerah mana yang mengalami perceraian yang dimaksud, Azmi menjawab, didominasi oleh kalangan guru.
" Kalau dari catatan kami, dominan itu yang minta cerai perempuan dengan status sebagai guru, mungkin karena pengaruh sertifikasi jadi mereka merasa lebih punya uang," tutup Azmi.(her)