Ajakan Dirjen IKP Kominfo untuk Pers Nasional

Kamis, 09 Februari 2017 - 08:13 WIB

(riaumandiri.co)-Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik  Kementerian Komunikasi dan Informatika Rosarita Niken Widiastuti menjadi pembicara dalam diskusi publik memeriahkan rangkaian kegiatan Hari Pers Nasional 2017.

Perempuan yang sebelumnya meniti karir dari penyiar dan wartawati Radio Republik Indonesia (RRI) hingga menjabat Direktur Utama RRI itu menjadi salah satu narasumber pada diskusi publik bertajuk "Pers Maluku Sebagai Penjaga Perdamaian dan Pendorong Pembangunan" di Ambon, Selasa (7/2).

Maraknya informasi palsu alias bohong (hoax) di berbagai media sosial menjadi perhatian utama Niken untuk menyampaikan ajakan kepada pers menyikapi fenomena meresahkan itu. Dalam pandangan Niken, keberadaan pers sangat penting dalam kehidupan negara Indonesia karena merupakan salah satu pilar demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif.

Pers menjadi kekuatan keempat (fourth estate) dalam pilar demokrasi selain legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Pers nasional merupakan tempat masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sehingga kebebasan tentunya mendapatkan tempat yang terhormat melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam UU tersebut mengakomodir tentang kebebasan pers yang merupakan wujud kedaulatan rakyat dan media, khusus media "mainstream" masih mendapat kepercayaan yang tinggi dari masyarakat.

Fungsi pers tentunya selain memberikan informasi kepada masyarakat, juga memberikan pendidikan dan pencerahan bagi masyarakat.


Pers menjaga perdamaian sehingga ketika ada informasi yang menyesatkan maka pers dan media harus bisa benar-benar menjaga perdamaian. Jika ada informasi yang menyesatkan, itu harus diluruskan.

Pers juga bertugas untuk menjaga perdamaian, meluruskan jika terjadi informasi yang salah dan menyesatkan. Kehadiran media sosial saat ini membuat semua orang dapat menjadi pemilik media sehingga mereka yang aktif di media sosial dapat menyampaikan apa saja yang menurut mereka benar tanpa Niken menganalisis bahwa saat ini komunikasi massa mengalami perubahan ke pola komunikasi 10 ke 90 yakni 10 persen mempunyai informasi, tetapi 90 persen orang dengan sukarela langsung menyebarkan tanpa ditelusuri.

Tentunya dalam mengatasi kondisi tersebut perlu bijak menggunakan media sosial sebagai pengambil keputusan dalam menyebarkan atau tidak menyebabkan informasi yang terima.

Pers harus lebih cermat dan berperan mengurangi berita "hoax" atau berita bohong.

Akibat banyaknya berita bohong, sering menimbulkan gejolak sosial dan bentrok horizontal. Maka pers harus menjunjung tinggi prinsip-prinsip pers sebagai penjaga kebenaran dan demokrasi.

Sebagai pilar keempat pers memiliki pengaruh yang sangat besar. Walaupun sudah muncul media sosial namun kepercayaan dan pengaruh pers arus utama, tetap besar. Oleh karena itu dalam perkembangan seperti sekarang justru profesionalisme pers semakin dibutuhkan.

Laksana gayung bersambut, ajakan dari Dirjen IKP itu disambut positif oleh kalangan pers nasional.
Pada HPN ke-32 di Ambon ini disiapkan konsepsi jaringan wartawan anti-hoax yang akan memastikan menangkap berbagai informasi "hoax".
Wartawan merupakan ujung tombak menangkal berita bohong yang makin banyak beredar di media sosial dengan melaksanakan tugasnya dengan profesional sesuai kode etik jurnalistik. "Hoax" bukanlah produk jurnalistik namun seringkali dikaitkan dengan pemberitaan. Oleh karena itu wartawan harus bisa menangkalnya dan memberikan informasi yang benar kepada masyarakat sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Informasi yang benar sekalipun harus tetap mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat, karena produk jurnalistik pada akhirnya harus bisa memberikan kebaikan kepada masyarakat yang membacanya.

Ketua Umum PWI Pusat Margiono pernah menyampaikan bahwa wartawan juga harus memberikan pemahaman pada masyarakat tentang produk jurnalistik yang bisa dipercaya dan berita bohong atau hoax yang tidak perlu dibaca, atau disebarkan di media sosial.
PWI pun dituntut untuk mendorong wartawan untuk meningkatkan kualitas dan kapasitasnya melalui pelatihan dan pembinaan. Satu saja wartawan yang melakukan tindakan tidak benar, bisa mencoreng nama wartawan secara keseluruhan.
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo pada pengantar acaa konvensi nasional media massa mengingatkan bahwa wartawan merupakan profesi bukan praktisi yamg dalam bekerjanya dipagari oleh kode etik jurnalistik dan berbagai norma.

Oleh karena itu wartawan harus memenuhi standar kompetensi tertentu. Dewan Pers menyelenggarakan uji kompetensi yang dilakukan oleh 27 lembaga penguji dari berbagai perusahaan/lembaga pers.

Keberadaan jaringan wartawan anti-hoax memperkuat berbagai komunitas serupa yang telah terbentuk, seperti yang dilakukan oleh sejumlah pegiat media sosial dan anggota masyarakat.

Sebelumnya, Masyarakat Indonesia Anti-Hoax dideklarasikan pada 8 Januari 2016 secara serentak di enam kota Jakarta, Bandung, Wonosobo, Solo, Semarang, dan Surabaya untuk mengajak masyarakat melawan berita palsu.
Cendekiawan muslim Komaruddin Hidayat berpendapat berita bohong sama dengan mengkorupsi kebenaran. "Hoax itu memanipulasi, mengorupsi kebenaran," kata Komaruddin saat sosialisasi bersama Masyarakat Indonesia Anti-Hoax di Jakarta (8/1). Mari bersama memerangi informasi "hoax".

Editor:

Terkini

Terpopuler