PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Penerapan sistem online untuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang akan diterapkan di BPTPM Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, akan dibicarakan melalui hearing bersama tim Pansus dengan Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Ketua Pansus Roem Diani Dewi mengatakan, publik hearing ini akan memanggil pelaku usaha untuk dimintai masukan, sebelum Ranperda ini disahkan menjadi Perda dan mengikat untuk dilaksanakan.
Disampaikan Dewi, usai kunker ke Surabaya kemarin, Pansus dengan OPD teknis, membahas beberapa masukan. Dan selanjutnya, kembali menggelar rapat dengan pihak-pihak yang bisa dijadikan sumber masukan Pansus.
"Besok (hari ini,red) kami akan menggelar public hearing, dengan memanggil para pengusaha, antara lain Aspindo dan juga ikatan pengusaha. Ini untuk identifikasi masalah-masalah yang terjadi dalam pengurusan izin," sebut Roem kepada wartawan, Selasa (7/2).
"Target tentu akan lebih menekankan kepada sisi pelayanan dan memperbaiki sistem pelayanan dan mempercepat waktu pembuatan perizinan yang urus, lalu mempermudah dari sisi online yang diterapkan," sambungnya.
Lanjutnya, Pemko Pekanbaru sebenarnya sudah mempunyai sistem online, namun kurang disosialisasikan. Dari publik hearing nanti juga, kata Roem lagi akan dibahas pasal-perpasalnya sebagai pematangan, dan juga mendengarkan masukan dari pelaku usaha itu. "Masyarakat bisa mengakses dan mengurus perizinan itu melalui gadget atau hp pintarnya," papar Politisi PKS ini.
Disampaikannya juga, dari 84 perizinan yang sudah ada masuk, 81 nya sudah diurus secara gratis, dan hanya tiga yang membayar, yaitu pemgurusan HO, IMB dan retribusi.
"Kita berharap ini secepatnya bisa selesai, mengingat penting Perda ini dan Perda ini harus dapat dulu masukan dari masyarakat melalui public hearing," pungkasnya.