Kejati Baru Terima 1 SPDP dari Polda Riau

Rabu, 08 Februari 2017 - 07:39 WIB
PEKANBARU (riaumandiri.co)-Kendati menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelewengan pajak kendaraan bermotor di Dinas Pendapatan Provinsi Riau, namun Kejaksaan Tinggi Riau baru menerima satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dari Penyidik Polda Riau.
 
Demikian diungkapkan Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Sugeng Riyanta, kepada Haluan Riau, Selasa (7/2). Dikatakan Sugeng, SPDP tersebut atas nama tersangka berinisial D, dan diterima pada awal Agustus 2016 lalu.
"Ada SPDP atas nama tersangka inisial D. Tersangka ini oknum PNS Dispenda Riau. Kami terima SPDP-nya pada tanggal 4 Agustus 2016," ungkap Sugeng Riyanta.
 
Saat ditanya terkait 3 orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, mantan Kajari Mukomuko, Bengkulu tersebut mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
 
"Saat ini cuma satu SPDP dengan 1 orang tersangka yang kita terima. Kalau untuk 3 orang tersangka lagi saya tidak tahu. Lebih jelasnya tanya saja ke Polda (Riau)," imbuh Sugeng.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Polda Riau, Irjen Pol Zulkarnain, mengaku kalau pihaknya tidak menemukan kendala yang berarti dalam menangani 3 tersangka lainnya.
"Yang ketiga lainnya masih dalam melengkapi berkas," kata Zulkarnain.
 
Mantan Kapolda Maluku Utara tersebut menerangkan, pihak penyidik Dit Reskrimusus Polda Riau masih menetapkan satu tersangka. Terang saja, hal ini berbeda dengan keterangan yang diterima awak media beberapa bulan yang lalu. Saat itu, dinyatakan kalau Penyidik telah menetapkan 4 orang tersangka.
 
Satu tersangka yang dimaksud Kapolda tersebut, berkasnya diyakini sudah lengkap atau P21. Sementara, untuk berkas lainnya belum diserahkan ke pihak Kejaksaan karena berkas ketiganya belum lengkap.
 
"Dalam waktu dekat akan kita serahkan berkasnya," tegas Kapolda.
Saat disinggung terkait adanya informasi yang menyebut kalau penyidik Polda Riau diintervensi pihak tersebut dalam menangani perkara tersebut, Kapolda dengan tegas membantahnya.
 
"Siapa yang berani menekan kita. Saya yang bisa menekan Penyidik. Jadi tidak benar ada intimidasi," tegas Perwira Tinggi Bintang Dua tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya dinyatakan kalau Dit Reskrimsus Polda Riau telah menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara ini. Keempat orang tersangka tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dispenda Riau.
 
Para tersangka tersebut , yaitu DW dan JL, keduanya merupakan petugas penetapan, dan ST serta ES yang bekerja sebagai ooperator ruang kontrol. Keempat tersangka itu adalah pegawai di bawah koordinasi SY yang merupakan Kepala Seksi Penagihan dan Pembukuan, dan WD yang merupakan Kasi Penerimaan dan Penetapan. Nama yang disebut terakhir diketahui merupakan anak dari mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Dan hingga saat ini masih berstatus saksi.
 
Saat kasus ini dalam tahap penyelidikan, diketahui sudah ratusan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari honorer dan pegawai di Dispenda Riau, biro jasa, Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, dan Jasa Raharja. Paling banyak, para saksi tersebut berasal dari wajib pajak. Totalnya ada 200 orang wajib pajak.
 
Dari data yang dihimpun, dugaan korupsi ini diprediksi mencapai miliaran rupiah. Jumlah tersebut berasal dari pajak kendaraan bermotor yang tidak disetorkan ke kas negara. Ada pun modus yang digunakan dalam perkara ini dengan memanfaatkan biro jasa untuk mengurus pajak ke Dispenda Riau.
 
Diduga biro jasa mampu melakukan 'lobi' terhadap petugas pajak untuk mengurangi denda pajak kendaraan bermotor yang seharusnya dibayarkan, misalnya kendaraan mati pajak 4 tahun, oleh biro jasa bisa diringankan dendanya. Itulah yang diduga dinikmati oleh oknum biro jasa dan oknum pegawai.
 
Sejauh ini penyidik memperkirakan terdapat sekitar 400 unit kendaraan yang pajaknya tidak disetorkan. Oknum biro jasa juga sudah dimintai keterangan oleh penyidik.

Editor:

Terkini

Terpopuler