JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Dwi Widodo, atase imigrasi Kedubes RI di Malaysia, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Ia diduga menerima sejumlah uang terkait dengan penerbitan paspor. Dalam kasus ini, Dwi diduga menerima uang hingga Rp1 miliar.
"Tersangka DW (Dwi Widodo) diduga menerima suap sekitar Rp 1 miliar terkait dengan penerbitan paspor dengan metode reach out dan penerbitan visa," ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Selasa (7/2) di kantornya.
Menurut Febri, ada kebijakan dari Kedubes untuk menjemput bola terhadap tenaga kerja Indonesia (TKI) yang tidak bisa mengurus langsung. Hal ini lalu diduga dimanfaatkan Dwi.
"Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan. Kerja sama dengan perusahaan lain untuk menjemput bola sehingga pihak TKI harus membayar cukup besar, sebagian dialirkan pada tersangka DW," kata Febri.
Tarif yang dinaikkan itu menurut Febri beragam jumlahnya. Selisih dari tarif pengurusan normal itulah yang kemudian dikantongi Dwi. "Tarif beragam kami belum sampaikan saat ini, diduga lebih. Belum tahu selisihnya berapa dari informasi yang kita dapatkan," ujar Febri.
Dalam kasus ini, tambah Febri, TKI adalah pihak yang dirugikan. Mereka biasanya dijadikan objek pungutan liar tersebut saat proses pemulangan dan pemberangkatan.
"Pemberangkatan dan pemulangan TKI kerap menjadi objek pemungutan liar, seperti pembuatan surat-surat dan kali ini KPK mengindikasi ada indikasi tindak pidana korupsi, atau secara umum disebut pungli dalam pelayanan publik KBRI di Malaysia," kata Febri. (dtc/sis)