PEKANBARU (riaumandiri.co)-Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, menggelar hearing terbuka dengan pihak Ombudsman RI Provinsi Riau, Selasa (7/2). Dalam hearing tersebut terungkap pengaduan kualitas pelayanan publik merupakan pengaduan terbanyak.Pemerintah Kota Pekanbaru dalam pelayanan publik juga mendapat kategori sedang atau berada pada zona kuning.
Hearing langsung dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Hotman Sitompul, didampingi Ida Yulita Susanti, Sri Rubiyanti, Nasruddin Nasution,turun hadir juga Wakil DPRD Kota Pekanbaru Jhon Romi Sinaga.
Sesuai paparan tim ombudsman, sepanjang tahun 2016, Ombudsman RI Provinsi Riau mencatat ada 203 pengaduan yang dikeluhkan oleh masyarakat Riau, 50 diantaranya ada di Kota Pekanbaru.
"50 Pengaduan yang ada di Kota Pekanbaru ini, merupakan pengaduan yang terbanyak yang disampaikan oleh masyarakat kepada Ombudsman. Artinya Pemko Pekanbaru adalah Pemda yang paling banyak diadukan oleh masyaraka. Pada umumnya pengaduan di bidang pendidikan, ketenagakerjaan, dan juga soal pertanahan," kata Kepala Ombudsman RI Provinsi Riau, Ahmad Fitri pada wartawan usai hearing, Selasa (7/2) .
Terkait pelayanan publik yang selama ini dikeluhkan masyarakat yang disampaikan melalui DPRD Kota Pekanbaru, mulai dari persoalan pendidikan, kesehatan, perizinan hingga persoalan sampah.
Sementara itu, menanyakan soal pendidikan, Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru Nasruddin Nasution, mengatakan hingga saat ini persoalan dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah masih menjadi polemik di tengah masyarakat.
Dimana tiap tahun masih saja menerima laporan dari masyarakat terhadap berbagai dugaan pungutan liar di sekolah, ini tidak pernah hilang terutama saat peneriamaan siswa baru, kemudian ada juga istilah uang les yang dinilai pemaksaan, dimana kalau tidak bayar nilainya rendah atau tidak naik kelas.
Selain soal pungli di lingkungan sekolah, Nasruddin juga menyinggung soal izin alfamart dan indomaret yang kian menjamur bahkan mematikan pedagang kecil.
Seementara itu Wakil Ketua DPRD, Jhon Romi Sinaga SE, juga menanyakan banyaknya temuan pungli di berbagai sektor di Kota Pekanbaru, baik yang disampaikan oleh masyarakat maupun berdasarkan temuan di lapangan, dan diperkirakan belum diketahui oleh pihak Ombudsman.
"Pengaduan soal buruknya pelayanan publik di Kota Pekanbaru, teruatama soal pendidikan dan kesehatan, sebagai upaya pengawasan pencegahan makin banyaknya laporan dari masyarakat, tentu kita berharap ada kerja sama bahkan adanya MoU antara DPRD Kota Pekanbaru dengan Ombudsman RI Provinsi Riau," kata Romi.
Selain itu kata Romi, segi pengawasan, pihaknya ingin ada MoU DPRD dengan ombudsman, dengan tujuan memberantas banyaknya laporan-laporan terkait pungututan liar."Kalau kita bersatu tentu ada juga pengaruhnya nanti kepada masyarakat, terutama dalam tindakan pencegahan," sebutya.
Sementara Kepala Ombudsman Riau Ahmad Fitri, tentang kerja sama atau MoU antara DPRD dan ombudsman pihaknya menyambut positif dan baik"Namun tanpa itu juga kita tetap bisa terus berkoordinasi," ujarnya.
Bahkan menurut Ahmad Fitri lagi, Undang-undang nomor 25 tahun 2009, juga menyebutkan, bahwa masyarakat yang mengeluhkan pelayanan publik bisa menyampaikan keluhan kepada ombudsman, kepada DPRD dan lebih awal lagi kepada penyelenggara pelayanan publik itu sendiri.