Jakarta (HR)- Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan hakim Sarpin Rizaldi, hakim tunggal yang menangani sidang praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan, ke Mahkamah Agung.
“Kami laporkan terkait dengan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim yang dilakukan hakim Sarpin,” ujar peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Miko Ginting, Sabtu (21/2).
Menurut Miko, laporan kelompoknya disampaikan ke Mahkamah Agung sehari sebelumnya. Laporan itu diterima oleh Ketua Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Mahkamah Agung Dewa Nyoman Swastika. Laporan tersebut memuat daftar pelanggaran yang dilakukan Sarpin selama menyidangkan gugatan praperadilan Budi Gunawan.
Miko mengatakan Sarpin terbukti melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan Nomor 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Dua poin yang paling disorot Koalisi adalah soal disiplin dan profesionalitas.
“Koalisi meminta Mahkamah Agung memeriksa dugaan pelanggaran tersebut dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim Sarpin Rizaldi,” ujar Miko lagi.
Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi menolak pembelaan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menerima gugatan praperadilan Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Sarpin berkukuh penetapan tersangka merupakan obyek praperadilan.
Keputusan Sarpin ini mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki menganggap hakim Sarpin Rizaldi telah melanggar kode etik kehakiman lantaran menganggap penetapan tersangka sebagai obyek praperadilan.
Komisi Yudisial saat ini telah membentuk tim panel yang bertugas mengumpulkan dokumen dan rekaman sidang praperadilan untuk dijadikan alat bukti. Panel ini terdiri atas dua anggota, yakni Taufiqurrahman Syahuri dan Komisioner Komisi Yudisial Bidang Pengawasan Hakim Eman Suparman.
Budi Gunawan menjadi tersangka kasus dugaan kepemilikan rekening gendut. Dia diduga menerima suap dan gratifikasi saat menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Polri pada 2003-2006 dan posisi lain di kepolisian.
Namun bekas calon tunggal Kepala Kepolisian RI itu menolak penetapannya sebagai tersangka. Dia menduga penetapan tersangka itu sebagai langkah politis karena dilakukan beberapa hari setelah penetapannya sebagai calon Kapolri.(tic/rin)