Dumai Dapat Kuota KIA 49.500 Blanko, 16 Ribu Sudah Didistribusikan

Senin, 06 Februari 2017 - 13:12 WIB
H Suardi, Kepala Disdukcapil Kota Dumai (Foto: RMC/Parno)
DUMAI (RIAUMANDIRI.co) - Pemerintah Kota Dumai melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) mendapatkan kuota blanko Kartu Identitas Anak (KIA) sebanyak 49.500. Dari jumlah tersebut, 16.000 di antaranya sudah didistribusikan.
 
Hal ini disampaikan Kepala Disdukcapil Kota Dumai, H Suardi. Menurutnya, pendistribusian blanko KIA ini dilakukan melalui pihak sekolah.
 
"Alhamdulillah, sudah 16 ribu KIA yang sudah didistribusikan kepada murid yang bersangkutan melalui pihak sekolah, sementara Untuk program ini kami mendapat kuota sebanyak 49.500 blanko dari pemerintah pusat. Tentunya kami masih terus bekerja untuk memberikan KIA kepada seluruh siswa yang berdomisili di Dumai," terang Suardi kepada riaumandiri.co, saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (6/2/17).
 
Suardi mengakui, banyak kendala yang ditemukan saat pendistribusian KIA, sebab itu belum semua siswa yang mendapatkan KIA. Kendalanya bisa saja ada kesalahan input data, akibat persamaan nama kepala keluarga atau siswa, bisa juga kesalahan siswa memberikan data.
 
Sementara terkait adanya keluhan dari wali murid, anaknya belum mendapatkan KIA, padahal rekan sekelasnya mendapat KIA. Suardi menjelaskan, untuk mendapatkan KIA Dumai, Kartu Kerluarga wali murid harus terdaftar di Disdukcapil Dumai. 
 
"Terkait keluhan tersebut, memang sesuai aturan bahwa kami dari Disdukcapil Dumai mengeluarkan KIA yang orang tuanya terdaftar sebagai penduduk Dumai,artinya harus ber KK di Dumai, kalau KK di daerah lain ya silakan mengurus KIA di tempat mereka terdaftar. Karena ini berbeda dengan KTP, kalau KTP yang bisa diinput sistem secara nasional," terangnya.
 
Yessi Hayati, salah seorang wali murid di SDN 016, mengaku cukup senang dengan telah diterima KIA milik anaknya yang bernama Kukuh tersebut. "Kami memasukkan data sesuai yang diminta oleh pihak sekolah, Alhamdulillah KIA anak saya sudah diterima sejak pekan lalu, dan berlaku hingga tahun 2025," terang Yessi.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 07 Februari 2017
 
Reporter: Parno Sali
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler