PEKANBARU- Kejaksaan Tinggi Riau memastikan akan mengusut keterlibatan pihak-pihak terkait, kegiatan dugaan penyimpangan pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II. Termasuk anggota DPRD Kabupaten Rokan Hilir periode 2009-2014 yang terkesan membiarkan anggaran pembangunan proyek tersebut dianggarkan kembali oleh pihak eksekutif, tanpa payung hukum yang jelas.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Kejati Riau Mukhzan, Kamis (11/12). Dijelaskannya, dalam perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan tersebut akan menyeret sejumlah nama. "Tersangkanya IK, dan kawan-kawan. Berarti lebih dari satu orang tersangkanya," ujar Mukhzan saat ditemui di ruang kerjanya.
Peningkatan status penanganan tersebut setelah penyelidik menemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga tim penyelidik berpendapat penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Jembatan Pedamaran I dan II, Tahun Anggaran (TA) 2008-2010 Kabupaten Rohil ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-10 N.4/Fd.1/12/2014 tanggal 09 Desember 2014 yang terindikasi terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut dan menetapkan IK, dkk sebagai tersangka.(dod)