PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Pada debat pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru 2017-2022 yang diselanggarakan KPU siang hingga sore tadi, dua calon berkesempatan menyerang sang petahana, Firdaus, dengan pertanyaan yang memang menjadi isu hangat selama kepemimpinannya.
Calon Walikota Pekanbaru nomor urut 1, Syahril, menyerang Firdaus soal perubahan Kota Bertuah menjadi Kota Madani. Menjawab pertanyaan tersebut, Firdaus dengan percaya diri menjelaskan, pihaknya bukan mengubah dan menganti julukan Kota Bertuah menjadi Kota Madani.
"Tak ada berganti Bertuah, itu tetap. Madani adalah masyarakat religi berperadaban maju. Ada tiga indikator Kota Madani, mulai dari warga kota yang sehat, cerdas, serta berakhlakul karimah dan cinta budaya bangsa," jawab Firdaus dengan elegan, pada debat publik yang diselenggarakan KPU Pekanbaru di Ballroom H Pangeran, Sabtu (4/2/17).
Sementara pasangan Firdaus, Ayat Cahyadi, menegaskan jawaban Firdaus terkait tuduhan perubahan julukan Kota Bertuah menjadi Kota Madani. Menurutnya, Bertuah merupakan moto Kota Pekanbaru, sedangkan Madani adalah visi dan misi Firdaus-Ayat, dan itu dikatakan dua hal yang berbeda.
"Bertuah itu moto Kota Pekanbaru, Kota Madani itu Visi Misi Firdaus-Ayat saat maju pada Pilwako 2011. Ini kemudian menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pekanbaru 2012-2017," kata politisi PKS ini dengan tegas.
Pada kesempatannya calon dari nomor urut 2, Herman Nazar ikut menyerang petahana dengan mengklaim Firdaus-Ayat gagal saat menjabat Walikota Pekanbaru Periode 2012-2017, terkait dalam pengelolaan sampah dan kejadian yang berlangsung pada 2016 lalu.
Herman Nazar bercerita, ia diminta Herman Abdullah pada 2001 lalu untuk mengatasi sampah di Pekanbaru. Ketika itu, Herman Nazar menjabat sebagai Kepala Lingkungan Hidup dan mengubah pola manajemen angkut sampah.
Hasilnya, selama tujuh tahun berturut-turut, Kota Pekanbaru menjadi langganan peraih Piala Adipura. Hal yang tak pernah diraih Firdaus-Ayat Cahyadi saat memimpin Pekanbaru.
Mendengar pertanyaan itu, seperti sudah mempersiapkan jawaban, Firdaus beralasan saat kepemimpinan Herman Abdulah dan masa kepemimpinan dirinya sudah berbeda regulasi dalam pengelolaan sampah.
"Kalau mengacu UU Otoda, dan Perda pengelolaan sampah, untuk meningkatkan pengelolaan sampah, harus bermitra dengan pihak ketiga. Zaman bapak dulu, itu fasilitator, sekarang bukan," jawab Firdaus sambil menyerang kembali Herman Nazar.
Nandra F Piliang