Tersangka Curanmor Diringkus

Sabtu, 04 Februari 2017 - 09:39 WIB

PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co) - Jajaran Polsek Rambah, Rokan Hulu, meringkus Roh, tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor. Bersamanya, petugas mengamankan empat unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Menurut Kapolsek Rambah AKP Masdjang Efendi, Jumat (3/2), penangkapan terhadap Roh bermula dari laporan masyarakat, yang menyebutkan Roh telah kembali ke desanya di rambah Jaya, Rambah Hilir.

Sebelumnya, pihaknya juga terlebih dahulu menangkap Bud, yang disebut-sebut sebagai rekan Roh dalam melaksanakan pencurian kendaraan bermotor tersebut. Berdasarkan keterangan itu, pengembangan dilakukan dan buntutnya Roh pun diamankan.
 
Dalam pengembangan kasus curanmor tersebut, pihaknya juga menyita empat unit sepeda motor yang diduga hasil curian. Keempat sepeda motor itu diamankan dari sejumlah lokasi, antara lain Desa Batas Kecamatan Rambah Hilir, di SD 04 Kecamatan Kepenuhan Hulu, SP I dan di areal PT Sardela.

"Antara Bud dengan Roh bekerja sama saling membantu. Bila Bud beraksi, Roh yang mengamankan, begitu pula sebaliknya," terangnya.
Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP junto pasal 48 KUHP. (yus)

Editor:

Terkini

Terpopuler