PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman mencopot Dwi Agus Sumarno dari jabatannya selaku Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Riau. Jabatan itu belum genap dua bulan diemban Dwi yang juga menantu mantan Gubri Annas Maamun ini.
Sebagai gantinya, Dwi Agus diposisikan sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur. Sedangkan untuk posisi yang ditinggalkan Dwi Agus, Gubri akan menunjuk seorang pelaksana tugas. Selain Dwi, Gubri juga menetapkan Arlizman Agus, sebagai Kepala Dinas Perhubungan Riau. Sebelumnya, Arlizman menjabat sebagai Pelaksana Tugas di instansi tersebut.
Pelantikan kedua pejabat tinggi pratama tersebut, digelar di Ruang Melati, Kantor Gubernur Riau, Jumat (3/2). Pelantikan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor: Kpts 160/II/2017 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat.
Usai pelantikan, Gubri Arsyadjuliandi Rachman mengatakan, mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan pemerintahan merupakan hal yang lumrah dan biasa terjadi kapan saja.
"Mutasi hal yang biasa di ASN. Kita menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi. Kalau ada yang perlu disesuaikan, ya kita sesuaikan," ujar Gubri.
Kasus RTH Sementara itu, rumor sempat beredar terkait pencopotan Agus Dwi Sumarno. Pasalnya, yang bersangkutan belum genap dua bulan dipercaya menjabat posisi tersebut.
Rumor tersebut menyebutkan, pergantian itu ada kaitannya dengan dua proyek pengerjaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru, yang diduga bermasalah. Yakni RTH Tunjuk Ajar Integritas di Jalan Ahmad Yani dan RTH di Jalan Sudirman. Menurut informasi, pihak kejaksaan telah turun melakukan pemeriksaan di dua kawasan itu.
Ketika disinggung tentang hal itu, Gubri enggan mengomentarinya. "Semuanya ada penilaian, dua-duanya pejabat ini ada penilaian. Yang lain juga ada penilaiannya," ujarnya.
Sementara itu, Dwi Agus Sumarno, saat ditemui mengaku tidak mempersalahkan dirinya dipindah sebagai Staf Ahli. Sebagai seorang ASN harus siap ditempatkan di mana saja.
"Tidak ada masalah bagi saya, dan saya siap ditempatkan di jabatan sekarang. Kan tidak nonjob," canda Dwi.
Dijelaskannya, jabatan yang ia emban saat ini tidaklah jauh berbeda dengan jabatannya terdahulu sebagai Kepala Dinas Ciptada dan Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
"Tidak ada yang janggal, bahkan malah peningkatan, saya tetap di Kantor Gubernur, masuk istana. Saya ucapkan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah memberikan kepercayaan pada jabatan ini," ujarnya.
Sedangkan terkait pihak Kejaksaan yang disebut-sebut sudah meninjau kedua RTH tersebut, Agus juga membenarkannya. Namun menurutnya, itu tak berkaitan dengan persoalan hukum, tapi hanyalah peninjauan biasa.
Untuk diketahui, Dwi Agus dilantik sebagai kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan, pada tanggal 30 Desember 2016 yang lalu. Selanjutnya pada bulan Januari, Dwi mendapat teguran dari anggota DPRD saat melakukan sidak di RTH Jalan A Yani dan Sudirman eks Kaca Mayang.
Komisi D DPRD Riau yang saat itu melakukan sidak terhadap dua proyek taman milik Pemprov Riau mengaku kecewa dengan hasil pengerjaan proyek miliaran tersebut.
Seperti yang terlihat di Taman Tunjuk Ajar Integritas, sejumlah pohon yang ditanam dalam keadaan mati, rumput juga tidak tumbuh sempurna, malah lebih didominasi rumput liar. Kemudian alat permainan anak sudah rusak dan penataan taman yang kurang baik.