Jakarta (riaumandiri.co)-Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara Dahlan Iskan, sebagai tersangka. Penetapan itu dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan mobil listrik.
Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Muhammad Rum, Kamis (2/2). Dikatakan, penetapan tersangka itu disertai dengan penerbitan Surat Perintah Penyidikan yang dikeluarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Kamis (26/1) pekan lalu.
Menurut seorang penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung yang tak bersedia disebutkan namanya, Dahlan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi tentang penyalahgunaan wewenang.
"Dijerat dengan pasal seperti dua tersangka sebelumnya," ujarnya.
Terkait hal itu, kuasa hukum Dahlan, Pieter Talaway, mengaku belum mengetahui soal penetapan status tersangka terhadap kliennya itu. Menurutnya, sejauh ini Kejaksaan Agung belum melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka hingga saat ini.
"Belum ada panggilan," ujar Pieter.
Kasus ini bermula saat Dahlan mengusulkan penggunaan kendaraan listrik untuk delegasi Konferensi Tingkat Tinggi Asia-Pasific Economic Cooperation XXI Tahun 2013 lalu. Dahlan saat menjadi penanggungjawab untuk pengangkutan delegasi. Usulan akhirnya disepakati bersama dengan Menteri Perekonomian saat itu pada rapat bersama panitia KTT APEC.
Proyek pengadaan mobil listrik bermasalah lantaran unit produksinya tidak memiliki spesifikasi yang sesuai dengan kesepakatan kontrak. Selain itu, proyek diadakan lewat cara penunjukan langsung, tidak melalui lelang tender terbuka.
Hingga saat ini sudah ada dua tersangka yang mendapat hukuman dari pengadilan dalam kasus ini. Keduanya adalah Direktur PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi dan mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Kementerian BUMN, Agus Suherman.
Dasep dan Agus terbukti bersalah karena berperan aktif dalam proyek pengadaan mobil listrik di Kementerian BUMN, 2013 silam.
Dalam persidangan kasus mobil listrik, Dahlan tak pernah hadir ke hadapan hakim sebagai saksi bagi kedua terpidana. Hakim menilai Dahlan tak memiliki andil apapun dalam kasus korupsi mobil listrik.
Namun keputusan hakim itu dianggap keliru oleh Kejagung. Jaksa Agung Muda Pidana Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Arminsyah beralasan, tanpa kehadiran Dahlan di persidangan, majelis hakim seharusnya tidak dapat memutuskan ada atau tidaknya peranan Dahlan dalam korupsi pengadaan mobil listrik.
Dalam kasus ini, Dasep divonis tujuh tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tipikor menyatakan bos perusahaan penggarap proyek itu telah merugikan keuangan negara hingga Rp17 miliar. (cnn/sis)