DPR Desak Polri Tahan Ahok

Kamis, 02 Februari 2017 - 23:31 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Foto: Istimewa)
JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) – Anggota Komisi III DPR Raden Muhammad Syafi'i meminta polisi menahan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai tersangka penistaan agama karena kembali melakukan penghinaan terhadap ulama.
 
"Jadi tidak ada alasan buat polisi untuk tidak menahan Ahok,” tegas politisi Partai Gerindra itu, kepada wartawan, di Gedung DPR Jakarta, Kamis (2/2).
 
Alasannya karena penyataan Ahok dalam persidangannya Selasa lalu telah mengeluarkan kata-kata yang tidak sepantasnya terhadap Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH. Ma'ruf Amin yang menjadi saksi dalam sidang tersebut.
 
Karena itu, dia mengingatkan Polri untuk segera menahan Ahok karena pertama dia telah mengulangi perbuatannya dengan menghina para ulama dan menimbulkan keresahan. 
 
Kemudian, Ahok bersama tim kuasa hukumnya juga jelas-jelas berupaya mempengaruhi jalannya persidangan dengan bukti yang pasti didapat dengan cara ilegal dan mengintimidasi saksi. 
  
Selain itu, dia mempertanyakan kedatangan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan menemui Ketua Umum MUI Ma'ruf Amin pasca pernyataan Ahok terhadap tokoh karismatik Nadhlatul Ulama (NU) itu. 
 
“Memangnya MUI sekarang ada dibawah Menko Maritim? Apa urusannya mendatangi Ketua Umum MUI setelah pernyataan Ahok yang blunder di pengadilan dan menistakan salah satu ulama yang dihormati di negeri ini?,” kata Syafi'i mempertanyakan
 
Pria yang akrab disapa Romo ini mengaku bingung dengan kedatangan Luhut Binsar Panjaitan ke kediaman Ma'ruf Amin karena tidak ada urusannya dengan bidang kemaritiman yang dia bawahi. 
 
Malah dia menduga, kedatangan Luhut semakin menguatkan isu selama ini bahwa Luhut sangat berkepentingan dengan Ahok karena masalah reklamasi Teluk Jakarta.
 
Dia pun melihat pernyataan Ahok yang menyatakan memiliki rekaman pembicaraan antara SBY dan Mar'uf Amin, tidak bisa ditarik. Rekaman seperti itu hanya bisa dilakukan oleh BIN, atau mereka melakukan penyadapan yang melanggar aturan UU Telekomunikasi maupun UU ITE yang bisa diancaman hukuman maksimal 15 tahun.
 
“Jadi Cuma dua kemungkinan yang menyadap, kalau tidak BIN atau penyadapan ilegal sendiri. Saya rasa nekad kalau BIN berani menyadap SBY dan kalau dilakukan sendiri pasti ilegal dan ancaman hukumannya jelas 15 tahun. Ini delik umum harusnya polisi bergerak tanpa perlu ada laporan. Kalau tidak ada apa-apanya,” tambahnya.
 
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyesalkan pernyataan Ahok dan tim kuasa hukumnya kepada KH. Ma’ruf Amin.
 
"Pernyataan Ahok itu telah meresahkan masyarakat. Sikap Ahok tersebut tentu saja kontraproduktif dengan usaha berbagai elemen masyarakat dan tokoh agama yang selama ini berkomitmen dalam membangun kerukunan dan ketentraman bersama," kata Farouk Muhammad dalam siaran persnya, Kamis (2/2).
 
Ada baiknya kata purnawirawan polisi bintang dua itu, Ahok dan tim kuasa hukumnya dalam menyampaikan pendapat dalam persidangan hendaknya memperhatikan kesesuaian data dan kondisi masyarakat. "Bagaimanapun, persidangan terkait penistaan agama merupakan sesuatu yang sangat sensitif dan mendapatkan perhatian masyarakat luas," kata Farouk.
 
Farouk menambahkan, meskipun Ahok telah melakukan permintaan maaf tapi belum dapat meredakan suasana karena tidak dapat dipungkiri masih menyimpan kegelisahan, tanda tanya dan memunculkan kekisruhan yang tajam di publik. "Sudah sepantasnya, setiap pernyataan dan sangkaan tim kuasa hukum Ahok agar mampu dibuktikan secara bertanggungjawab," tegas Farouk.
 
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Februari 2017
 
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang

Editor:

Terkini

Terpopuler