RENGAT (RIAUMANDIRI.co) - Ribuan masyarakat Indragiri Hulu hingga saat ini belum mendapatkan KTP elektronik (e-KTP), baik mereka yang sudah melakukan perekaman, maupun masyarakat yang baru melakukan pendaftaran tapi belum melakukan perekaman.
Namun hal ini bukanlah merupakan kesalahan dari pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) melainkan karena pendistribusian blanko e-KTP dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Proses sudah dilalui oleh masyarakat, namun hingga saat ini, kepastian baik verifikasi maupun blanko e-KTP masih belum didapat dari Kemendagri," ungkap Yusrizal, Kabid Kependudukan Disduk Capil Inhu.
Didampingi Kasubid Identitas Kependudukan Aldiar, Yusrizal menyebutkan ada dua kategori kenapa masyarakat belum mendapatkan e-KTP mereka.
Masyarakat yang sudah melakukan pendaftaran, dan data dikirim ke pusat, tapi belum dilakukan verifikasi sehingga belum bisa dilakukan perekaman, dan kedua masyarakat sudah merekam, namun belum bisa mendapatkan e-KTP dikarenakan belum didistribusikannya blanko oleh pihak Dirjen kependudukan pusat.
"Saat ini kami hanya bisa berharap agar masyarakat dapat bersabar. Namun pendaftaran masih tetap dilakukan, terutama dalam pembuatan KK dan akte, karena untuk blanko selain e-KTP masih tersedia," tegasnya.
Sementara ini untuk masyarakat dapat dibuatkan KTP sementara dengan syarat KK dan pas foto 3x4. Pada KTP sementara tersebut tercantum catatan untuk penggunaannya, apakah untuk urusan kepolisian, SIM maupun urusan lainnya, layak sebuah KTP.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 03 Februari 2017
Reporter: Eka BP
Editor: Nandra F Piliang