BENGKALIS (HR)- Upaya Pemerintah Daerah melalui Dinas Pasar dan Kebersihan Kabupaten Bengkalis dalam mewujudkan Bengkalis menjadi kota bersih terus diupayakan.
Sebagaimana langkah lanjut yang akan di terapkan di Kabupaten Bengkalis ini adalah di daerah perkotaan akan di berlakukan denda buang sampah sembarangan.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang denda membuang sampah sembarangan telah disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) belum lama ini dan akan segera diberlakukan di Kabupaten Bengkalis, terutama untuk daerah perkotaan.
“Terkait dengan masalah denda bagi masyarakat yang membuang sampah sembarang ini kita usulkan karena masih rendahnya tingkat kesadaran masyarakat membuang sampah pada tempatnya.
Kita berharap dengan di berlakukannya denda tersebut akan mengurangi kebiasaan membuang sampah sembarang khususnya di kota,’’ kata Kepala Dinas Pasar Kabupaten Bengkalis Indra Gunawan, Jumat (2/2).
Namun, Lanjut Indra, terkait denda buang sampah sembarang meski sudah disahkan, saat ini sebagai langkah awal akan dilakukan sosialisasi.
“Banyak hal yang diatur di dalam Perda itu, jadi kita akan sosialisasi dulu. Baik itu aturan membuang sampah di lokasi yang dilarang maupun berapa jumlah yang harus dibayarkan terhadap yang melanggar aturan ini nanti,” pungkasnya. (man)