PEKANBARU (RIAUMANDIRI.co) - DPRD Kota Pekanbaru kembali mengingatkan agar Kota Pekanbaru sudah sepatutnya menerapkan aplikasi sitem online, dalam menunjang pelayanan. Hal itu perlu dilakukan, agar dampak pemasukan serta transparansi dapat diterapkan.Sesuai dengan Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pansus DPRD Pekanbaru mengingatkan Pemko, setelah Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda tahun 2017 ini, maka pengurusan perizinan di Kota Pekanbaru harus menggunakan sistem online nantinya.
"Ini nanti akan menjadi salah satu rekomendasi kita dalam pembahasan. Jika tidak dimulai dari sekarang, kapan lagi Pekanbaru menerapkan sistem online. Apalagi, kita sudah banyak studi banding di beberapa kota di Indonesia, terakhir di Surabaya. Pemko Surabaya menggunakan sistem online," tegas penanggung Pansus Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Sondia Warman, Selasa (31/1).Politisi PAN ini juga menyebutkan, Pemko seharusnya tidak berpikir untuk jangka waktu yang pendek. Meski harus mengeluarkan anggaran miliaran rupiah untuk persiapan perangkat atau aplikasinya.
"Kita nilai pengaruh positifnya ke depannya. Seperti PAD akan meningkat, tidak ada lagi permainan oknum, masyarakat puas dengan pelayanan ASN dan tidak ada lagi kebocoran PAD di sana-sini."kata Sondia.Ia melihat program sistem online yang diterapkan Kota Surabaya sangat berdampak baik terhadap pelayana. Dimana aplikasi khusus untuk pengurusan perizinan online ini berjalan, sehingga memudahkan bagi masyarakat dalam mengurus perizinan."Walikota (Surabaya) Bu Risma, bisa langsung menandatangani surat perizinan masyarakat lewat aplikasi ini. Paling lama 3 jam selesai. Kode aplikasi ini hanya Walikotanya saja yang tahu. Makanya, potensi untuk adanya celah untuk oknum bermain di sana sangat kecil." katanya.
Untuk itu sebut Sondia, Pemko perlu mencobanya, Karena tidak ada alasan, Pemko harus siapkan perangkatnya tahun ini. Sehingga tahun 2018 nanti, bisa langsung diterapkan.Seperti diketahui, Pansus DPRD sedang membahas Ranperda Penyelengaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Ranperda ini ditargetkan selesai dibahas menjadi Perda, paling lambat sebulan ke depan. Meski disahkan tahun 2017 ini juga, namun penerapannya baru bisa dilaksanakan pada tahun 2018 mendatang. Program perizinan online tersebut, salah satu program Presiden Jokowi, yang harus diterapkan di Indonesia. Tujuannya mengurangi kontak langsung antara petugas dan pemohon izin. Dengan demikian, potensi munculnya praktek nepotisme dan korupsi minim.