JAKARTA (riaumandiri.co)-Komisi Pemberantasan Korupsi menduga, Basuki Hariman, pengusaha yang diduga menyuap hakim konstitusi Patrialis Akbar, sebagai bagian dari kartel yang bergerak di bidang impor daging. Basuki diduga menyuap Patrialis agar dapat memonopoli usaha.
Penilaian itu dilontarkan Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, Selasa (31/1) di Gedung KPK.
"Iya, dia itu kartel. Lihat saja, kami dapatkan 28 stempel di perusahaannya itu. Jadi mereka itu penguasa daging sapi," ujar Syarif.
Ditambahkan, Basuki pada awalnya diduga berencana untuk memonopoli usaha daging impor. Namun, dengan adanya kewenangan impor dari Perum Bulog, Basuki merasa tersaingi dan tidak bisa menjual lebih mahal.
"Makanya mereka meminta judicial Review (uji materi) supaya Bulog tidak diperbolehkan untuk mengimpor daging dari negara yang dianggap belum 100 persen," kata Syarif.
Menurut Syarif, dugaan Basuki sebagai kartel yang ingin memonopoli daging impor telah terbaca oleh KPK sejak lama. Pasalnya, Basuki juga pernah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus suap impor sapi yang melibatkan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq.
"Pada waktu kasus yang lama dulu, dia juga pernah ditanyakan dan pernah dimintai keterangan. Jadi, kami lihat lagi dan ternyata masih bersangkutan kasusnya," tambah Syarif.
Sebelumnya, Basuki ketika usai diperiksa KPK pada Jumat pekan kemarin, mengakui ia memiliki kepentingan dalam uji materi Undang-Undang tentang Peternakan. Basuki merasa salah satu frasa dalam undang-undang tersebut merugikan perusahaannya dan hanya menguntungkan Bulog dalam mengimpor daging.
"Yang boleh impor daging sapi dari India hanya satu perusahaan, Bulog, ini jelas monopoli," ujarnya ketika itu.
Basuki kemudian mendukung para pemohon yang melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Para pemohon meminta MK menilai frasa zona atau suatu negara bertentangan dengan konstitusi.
Untuk mendorong keberhasilan para pemohon dalam melakukan uji materi, Basuki diduga menyuap Patrialis melalui orang dekat Patrialis, Kamaludin. Menurut KPK, Basuki menyerahkan uang senilai Rp 2,15 miliar kepada Patrialis. (kom/sis)