Tembilahan (RIAUMANDIRI.co) - Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir menyerahkan ratusan botol miras dan ratusan slop rokok ilegal hasil tangkapan TNI ke pihak Bea Cukai. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil Lulus Mustofa melalui Kasi Intel Ari Supandi mengatakan penyerahan barang ilegal tersebut ke kantor Bea Cukai dilakukan pada Sabtu malam, (28/1).
"Barang tersebut berasal dari kota Batam Kepulauan Riau tujuan Medan yang akan dibawa melalui Kota Pekanbaru," ujar Lulus Mustofa di Tembilahan, Senin. Barang sitaan tersebut ialah 175 slop rokok merk 555, 48 botol Miras merk Read Label, 12 botol Jacob s Creek, 24 botol Countru ukuran besar, 120 botol Countru ukuran kecil, 12 botol Baileys dan 12 botol Jack Daniel diterima oleh Pelaksana Pemeriksaan Bea dan Cukai Tembilahan Budiaji Ontoseno Fatsam R.
"Tak hanya itu, Empat orang diduga pelaku yang diketahui berinisial PS (47), MS (50), JS (54) dan ST (17) bersama satu unit mobil Kijang Inova No Polisi BM 1636 LG juga ikut diserahkan," jelasnya.
Lulus menceritakan, saat pihak TNI melakukan pengamanan, tersangka tak mampu menunjukan dokumen atau surat resmi dari kepemilikan Miras tersebut, sehingga pihak TNI dan masyarakat setempat menyerahkan permasalahan ke pihak Kejari Inhil. Selanjutnya pihak Kejari Inhil menyerahkan barang haram tersebut ke pihak Bea dan Cukai.
"Kita tidak berwenang untuk melakukan penahanan, sehingga malam itu juga kita serahkan ke BC,"terangnya. Ia menceritakan, kronologis barang tanpa dokumen dan cukai tersebut berasal dari kota Batam yang dibawa menggunakan Speed Boat Rahmat Jaya menuju Kota Tembilahan. Kala itu barang-barang yang dimaksud sempat dibongkar di gang Kampung Baru VI kota Tembilahan untuk selanjutnya di angkut menggunakan travel tujuan Pekanbaru.
Namun, saat hendak melakukan perjalanan menuju kota Pekanbaru, pihak TNI yang sedang melakukan pengamanan tepatnya di Jalan Griliya kota Tembilahan berhasil mengungkap identitas barang tersebut.(ant)