SELATPANJANG (RIAUMANDIRI.co) - Tim Res Narkoba Polres Kepulauan Meranti amankan dua pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu. Penangkapan itu dilakukan Senin (30/1/2017) sekitar pukul 12.00 WIB di Jalan Kelapa Gading, Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebing Tinggi.
Kapolres Meranti AKBP Barliansyah SIK melalui Paur Humas Ipda Djoni dalam press rilisNYA yang diterima riaumandiri.co, Selasa (31/1) membenarkan penangkapan tersebut. Kedua tersangka merupakan RT (19), warga Jalan Imam Bonjol Kelurahan Selatpanjang, dan AI (20) warga Jalan kelapa gading Kelurahan Selatpanjang Timur.
Kronologis penangkapan, berawal dari hasil lidik anggota polisi dari Satres Narkoba yang mengindikasi RT sebagai perantara jual beli serta pengguna narkoba jenis sabu.
"Upaya yang dilakukan polisi yaitu melakukan penangkapan di tempat kejadian, di tangan tersangka RT, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat 0,30 gram dan 1 unit hp untuk alat komunikasi. Dari pengakuan terlapor barang haram itu dibeli dari saudara AI," ungkap Djoni.
Dari hasil pengembangan kasus, Tim Res Narkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap AI. Dari tangan AI disita 1 unit Hp sebagai alat komunikasi.
Kedua pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Kepulauan Meranti guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Azwin Naem
Editor: Nandra F Piliang