Parit Malintang (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Bupati (Wabup) Padangpariaman, Sumatera Barat, Suhatri Burmeminta semua pemerintahan nagari di daerah itumendirikan Rumah Tahfiz Al Quran guna meningkatkan kecintaan generasi muda dalam menghafal kitab suci umat Islam tersebut.
"Padangpariaman banyak memiliki Taman Pendidikan Al Quran dan Taman Pendidikan Seni Al Quran (TPA/TPSA) di setiap masjid dan mushala, namun kita juga harus memiliki Rumah Tahfiz minimal satu per nagari," kata dia di Parit Malintang, Kamis (27/1).
Ia mengatakan rumah tahfiz tersebut didirikan untuk mewadapi generasi muda penghafal Alquran, sedangkan TPA/TPSA untuk mendidik dalam seni dan baca tulis kitab suci itu.
Dengan banyaknya berdiri rumah tahfiz nantinya maka mendorong masyarakat untuk mengamalkan ajaran agama sehingga meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT.
Keimanan dan ketakwaan memang dapat ditempa melalui berbagai pengajian agama seperti acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, namun menghafal Al Quran memiliki banyak kelebihan. Bahkan saat ini sekolah dan perguruan tinggi banyak yang memberikan kemudahan bagi anak penghafal Al Quran untuk masuk sekolah dan perguruan tinggi.
Ia menyebutkan di Padangpariaman sudah ada Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) dari Kementerian Agama yang siswanya diwajibkan hafal Al Quran. Untuk memasuki MAN IC, siswa diuji dengan hafalan Al Quran minimal satu juz.
Untuk pendirian rumah tahfiz, pihak nagari bisa menggunakan dana swadaya masyarakat, Alokasi Dana Desa (ADD) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, atau dari Alokasi Dana Nagari (ADN) dari pemerintah daerah. ADD dan ADN dapat digunakan untuk pemberdayaan masyarakat baik berupa pelatihan maupun pembangunan fisik.
"Wali nagari tinggal bermusyawarah dengan badan musyawarah nagari untuk menentukan penggunaan dana tersebut," katanya. Sementara itu Kepala Bagian Umum Kemenag Padangpariaman Syafrizal mengatakan saat ini sudah banyak berdiri rumah tahfiz di daerah itu.Namun yang memiliki izin operasi baru satu yaitu di Nagari Pauh Kambar. Operasional rumah tahfiz di Nagari Pauh Kambar dibiayai oleh pemerintah daerah sedangkan yang tidak memiliki izin operasional lebih bersifat swadaya masyarakat.(ant)