SIAK (HR) - Meski Peraturan Daerah tentang Retribusi Tenaga Kerja Asing sudah ditetapkan sejak Desember 2014 lalu, namun hingga saat ini belum ada perusahaan yang melaporkan adanya tenaga kerja asing yang akan memperpanjang izinnya. Sehingga, Perda tersebut belum berdampak pada pemasukan kas daerah.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Siak, Nurmansyah kemarin. Dijelaskannya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur teknis penarikan retribusi pada Tenaga Kerja Asing sudah selesai.
Dalam Perbup itu dinyatakan, setiap TKA yang memperpanjang izinnya, dikenakan retribusi US$100 per bulan.
"Hingga saat ini belum ada yang mengajukan," kata Nurmasyah saat menjawab pertanyaan wartawan tentang berapa jumlah TKA yang sudah dikenakan retribusi.
Menurut Nurmansyah, dari laporan jumlah tenaga kerja dari tiap perusahaan, terdata sebanyak 300 orang TKA. Namun pihaknya belum bisa memastikan, berapa jumlah TKA yang areal kerjanya hanya di Kabupaten Siak.
"Jika mereka dipekerjakan perusahaan hanya di wilayah Kabupaten Siak, maka perpanjangan izinnya harus sama kita. Namun, jika wilayah kerjanya ada di dua kabupaten atau lebih, maka perpanjangan izinnya di Provinsi Riau," terang Nurmansyah.
Terkait realisasi dari perda ini, Nurmansyah mengaku telah melayangkan edaran Bupati Siak kepada seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Siak.
Surat edaran tersebut berisi tentang imbauan, agar TKA yang ada di wilayah Kabupaten Siak memperpanjang izinnya di Disnakertrans Siak.
"Surat edaran Bupati sudah saya kirim sejak awal Februari," kata Nurmansyah.
Ia menjelaskan teknis perpanjangan izin, prosesnya administrasi di Disnakertrans Siak sementara transaksi dilakukan via Bank. (lam)