PEKANBARU (riaumandiri.co)- Pasca peluncuran 11 pecahan mata rupiah tahun emisi 2016 pada 9 Januari lalu, banyak mengundang polemik ditengah masyarakat. Yakni terkait dengan pencetakan logo Bank Indonesia yang terlihat seperti lambang palu arit, yang tertera di sudut uang kertas. Serta pemilihan gambar pahlawan yang ditetapkan disetiap jenis mata uang dianggap tidak tepat.
"Uang rupiah itu dicetak di Peruri, tidak ada di tempat lain. Dalam setiap uang yang dietak ada unsur pengaman agar tidak mudah dipalsukan. Di dalam uang rupiah tersebut ada sembilan sampai 12 pengaman. Jadi lambang tersebut berfungsi sebagai pengaman bukan lambang palu arit seperti yang belakangan ini diributkan," ungkap Kepala Perwakilan Bank Indonesia, Ismet Inono, Selasa (24/1) di Kantor Bank Indonesia.
Menurutnya, penetapan desain dan pemilihan gambar sudah diatur dalam Undang-undang No.7 tahun 2011, tentang tugas BI dalam pengelolaan rupiah. Sementara yang melakukan pencetakan seluruhnya dilakukan Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri). Ia juga menegaskan bahwa dalam uang NKRI tersebut tidak ada gambar palu arit di pecahan uang rupiah tersebut.
Dijelaskannya, isu tersebut tidak mendasar, karena logo yang dinilai mirip lambang Partai Komunis Indonesia itu merupakan rectoverso logo BI. Tanda-tanda pengamanan ini sudah dibahas secara rinci. Dia menekankan sama sekali tidak ada unsur kesengajaan terhadap tanda khusus dalam pecahan rupiah. Bahkan dalam penetapan gambar tersebut ada tim yang melibatkan aparat kepolisian dalam penyusunan desain mata uang.
"Boleh-boleh saja orang buat lampiran tapi kami meyakini uang yang ada Rectoverso itu adalah sebuah teknik cetak khusus pada uang kertas yang membuat sebuah gambar berada di posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan belakang. Apabila dilihat tanpa diterawang, gambar akan terlihat tidak beraturan. Namun apabila diterawang, rectoverso akan membentuk sebuah gambar yang utuh. Pada uang Rupiah, gambar utuh yang terbentuk itu adalah logo BI," jelas Ismet.
Begitupula, untuk pemilihan pahlawan di mata uang baru juga ditetapkan berdasarkan Kepres no 31 tahun 2016, jadi bukanlah asal-asalan saja.
"Semua ada aturannya. Untuk penentuan pahlawan itu juga ada kriterianya. Seperti belum pernah digunakan (selain proklamator), lalu keterwakilan daerah, keterwakilan gender, ruang lingkup dan kedaerahan serta tidak membuat kontrofersi. Setelah pahlawannya terpilih, foto yang akan dipajang juga harus melalui persetujuan ahli waris," ungkapnya.
Lanjut, saat ini Bank Indonesia terus melakukan sosialisasi ciri-ciri uang baru yang dilengkapi 12 unsur pengamanan seperti adanya gambar tersembunyi, teknik rectoverso, tekstur yang lebih kasar.
"Kalau untuk cara sederhananya itu bisa dilakukan dengan 3D yaitu dilihat, diraba dan diterawang," pungkasnya.***