Padang (RIAUMANDIRI.co) - Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit mendorong pihak berwajib untuk mengungkap peredaran daging kerbau ilegal pada beberapa daerah di provinsi itu karena berpotensi merugikan masyarakat, terutama pedagang daging.
"Ini sudah penyelewengan dan melanggar hukum. Pihak berwajib harus mengungkap," katanya di Padang, Selasa (24/1). Menurutnya daging ilegal yang beredar itu belum diketahui apakah aman atau tidak untuk dikonsumsi."Kalau ternyata mengandung bakteri yang membahayakan, masyarakat juga yang akan terkena imbas," ujarnya.
Selain itu pedagang yang menggantungkan hidup dari berjualan daging juga sangat dirugikan oleh keberadaan daging impor ilegal tersebut karena harga jualnya jauh di bawah harga pasar."Jangan nanti karena ada yang bermain untuk mencari keuntungan, pedagang di sini yang rugi," kata dia. Daging impor tanpa izin edar dari India dan Amerika tersebut beredar di Kota Padang dan Bukittinggi.
Daging itu tidak dilengkapi label Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta label halalnya juga tidak berasal dari MUI. Data Polres Bukittinggi usai mengungkap peredaran 380 kilogram daging ilegal di daerah itu, daging yang dijual ada beberapa macam diantaranya daging silver dijual dengan harga Rp83.000 per kilogram, daging knakel seharga Rp85.000 perkilogram, daging blade seharga Rp77.000 perkilogram.
Kemudian daging FQ seharga Rp70.000, jantung seharga Rp34.000 per kilogram, hati seharga Rp31.000 per kilogram dan kaki seharga Rp36.000 per kilogram.
Sementara di Kota Padang pihak kepolisian juga mengungkap peredaran 2,6 ton daging impor ilegal tersebut.Daging tersebut diturunkan di Padang saat perjalanan darat dari Jakarta ke Medan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal menyebutkan izin edar daging impor asal India itu tidak ada di Sumbar, hanya untuk Medan. "Kalau beredar di Sumbar, artinya menyalahi aturan," katanya.(ant)