Kejari Dalami Dugaan Korupsi BBM PLN

Rabu, 25 Januari 2017 - 09:38 WIB

PANGKALANKERINCI (riaumandiri.co) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terus mendalami kasus dugaan korupsi penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) PLN Rayon Pangkalan Kerinci tahun 2012. Penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi tetap dijadwalkan.

Penyidik Kejari Pelalawan juga akan melakukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terhadap perkara tersebut. Jaksa menghitung sendiri PKN, tanpa melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) seperti biasanya. Hal ini dilakukan untuk memuluskan penyidikan.

"Setelah kita gelar dengan BPKP, ternyata mereka tak memiliki ahli untuk kasus seperti ini. Makanya kita menghitung sendiri kerugian negaranya," terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Yuriza Antoni, Selasa (23/1).

Diterangkannya, penyidik masih belum bisa menentukan berapa asumsi kerugian negara. Pasalnya masih melakukan penyitaan dokumen dan berkas-berkas terkait proses pembayaran dari PLN ke PT Pertamina. Sekaligus memperkuat bukti keterlibatan ketiga tersangka yakni HAS, JU, dan SM yang semua pejabat serta mantan pejabat di PLN Rayon Pangkalan Kerinci.

Pria yang akrab disapa Reza ini menambahkan, penyidik juga sudah memeriksa manager keuangan PLN Area Pekanbaru. Kemudian melakukan penggeledahan dan penyitaan dokumen ke kantor PLN. Pihaknya juga akan memeriksa pihak pertamina yang mengetahui pemesanan BBM jenis solar sepanjang 2012-2013 ke PLN Rayon Pangkalan Kerinci.

"Kita juga tengah mempersiapkan berkas perkarannya untuk dilakukan pelimpahan tahap I ke jaksa peneliti," tambahnya.
Dalam waktu dekat ketiga tersangka akan kembali diperiksa untuk melengkapi berkas yang kurang. Adapun peranan ketiga tersangka yakni SM merupakan mantan kepala PLN Rayon Pangkalan Kerinci. Sedangkan HAS yakni supervisor dan JU pengawas lapangan. Mereka dituduh bertanggungjawab atas korupsi BBM mesin PLTD milik PLN yang digunakan sepanjang 2012 hingga 2013.(rtc)

Editor:

Terkini

Terpopuler