JAKARTA (RIAUMANDIRI.co) - Kabar gembira bagi tenaga honorer kategori dua (K2) berhembus dari Senayan. Pasalnya, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang dinilai menghambat pengangkatan mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) atau ASN diputuskan DPR untuk direvisi.
Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (24/1) yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menetapkan RUU tentang perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.
Fahri Hamzah menanyakan apakah semua fraksi dapat menyetujui RUU tentang Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menjadi RUU usul inisiatif DPR. Kemudian dijawab anggota Dewan yang hadir dengan kata setuju.
Memang sebelum diputuskan, ada sejumlah anggota Dewan mengajukan interupsi. Seperti dilakukan anggota dari Fraksi Nasdem Akbar Faisal. Ia menyatakan setuju jika tenaga honorer K2 ini diangkat menjadi pegawai.
Namun persoalannya yang dipertanyakan Akbar adalah jika tenaga honorer K2 diangkat menjadi ASN, pemerintah akan kesulitan untuk membayar gaji mereka yang menurut dia mencapai Rp23 triliun setiap .
“Negara harus bertanggungjawab kepada mereka atas kebijakan akan mengangkat tenaga honorer K2 ini, walau resiko dalam pembayaran gaji sebesar Rp 23 triliun per tahun itu tidak mudah. Apalagi Menteri Keuangan telah melakukan pemotongan anggaran sehingga menjadi beban berat”, paparnya.
Anggota DPR RI dari FPPP, Elviana menyatakan pada hari ini seluruh tenaga honorer menaruh harapan besar kepada DPR yang mau merevisi UU ASN. “Namun jika tidak semua tenaga honorer diangkat, kami mohon perhatian khusus pada honorer tenaga kesehatan. Tenaga BIdang dan Perawat pimpinan,” tegasnya.
Ia menjelaskan, bahwa tenaga kesehatan telah menempuh pendidikan dengan biaya yang besar. “Bayangkan untuk akreditasi program-program studi non kesehatan itu ditanggung oleh negara. Sementara program studi kebidanan, kesehatan, akreditasinya dibebankan kepada mahasiswa, setalah mereka tamat hanya mendapat honor Rp 400.000,- bahkan Rp 200.000. Bahkan kadang-kadang tidak ada,” ungkapnya.
Anggota dari PKS Ansory Siregar menyatakan, anggaran Rp 23 triliun ada di kas negara. "Kalau cuma Rp 23 triliun, pasti ada. Daripada menghamburkan anggaran ke hal yang tidak manfaat, lebih baik berikan kepada honorer K2. Kami sudah pusing mengurus pengangguran. Kalau mereka tidak diangkat, jumlah pengangguran makin bertambah lagi," serunya.
Anggota dari Fraksi PDI Perjuangan Rieke Dyah Pitaloka dengan tegas menyebutkan bahwa anggaran Rp 23 triliun hanya satu persen dari dana APBN. "Urusan rakyat jangan pikir untung ruginya. Kenapa pemerintah tidak mau berbaik hati kepada rakyatnya dengan menyisihkan anggaran dua persen dari APBN untuk menyejahterakan honorer dan pegawai kontrak," ucapnya.
Mengapa revisi UU ASN itu membawa kabar gembira bagi tenaga honorer K2, karena salah satu pasal dalam draf revisi UU ASN tersebut menyebutkan bahwa pemerintah harus mengangkat pegawai honorer jadi PNS atau ASN, yaitu pada Pasal 131A.
Pasal 131A, ayat 1 berbunyi: Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun.
Baca juga di Koran Haluan Riau edisi 25 Januari 2017
Reporter: Syafril Amir
Editor: Nandra F Piliang