PASIR PENGARAIAN (riaumandiri.co)-Kebijakan umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Rokan Hulu sebesar Rp1,4 triliun tahun anggaran 2017 telah disepakati dan ditanda tangani bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu, dalam rapat Paripurna Penyampaian Laporan Banggar atas hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2017, Jumat (20/1).
Rapat paripurna Penyampaian Laporan Banggar atas hasil pembahasan KUA dan PPAS APBD 2017 yang dilaksanakana di Gedung Paripuran DPRD Rokan Hulu, di pimpin Ketua DPRD Rokan Hulu Kelmi Amri SH, di dampingi Wakil Ketua DPRD Rohul lainnya yakni H Zulkarnain, S.Sos, Hardi Chandra dan Abdul Muas yangdihadiri puluhan anggota DPRD Rohul.
Turut hadir, Plt Bupati Rohul, H Sukiman, Asisten, Staf Ahli Bupati Rohul, dan sejumlah kepala dinas, badan dan kantor di lingkungan Pemkab Rohul, termasuk Sekretaris DPRD Rohul, H Sariaman, Msi.
Sesuai jadwal yang ditetapkan Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Rohul, sebelumnya penanda tanganan KUA-PPAS APBD 2017 akan dilaksanakan pada 13 Januari 2017. Namun karena dalam pembahasan DPRD selektif dalam menyisir sisi belanja lalu dituangkan dan dirampungkan ke dalam KUA-PPAS membuat pembahasan berlangsung alot dan dinamis. Lalu DPRD meminta tambahan waktu pembahasan yang dijadwalkan kembali melalu Banmus.
“DPRD banyak menyisir sisi-sisi belanja dan menuangkan sisi pendapatan di dalam KUA-PPAS dengan menafsirkan pendapatan dan belanja sehingga terjadinya pergeseran. Akibatnya penanda tanganan KUA-PPAS yang dijadwalkan Banmus 13 Januari terpaksa ditunda. Dan Banmus kembali menjadwalkan dan dapat dilaksanakan hari Jumat (20/1),” terang Ketua DPRD Rohul, Kelmi Amri.
Dalam rapat Paripurna, memberikan rekomendasi kepada Pemkab Rohul agar menghentikan penerimaan pegawai honorer. Soalnya jumlah pegawai honorer yang ada saat ini sudah mencapai 3.548 orang dengan kebutuhan anggaran yang dicurahkan setiap tahunnya sekitar Rp100 miliar.
“anggaran untuk pegawai honorer sebenarnya cukup besar, sekitar Rp100 miliar. Justru itu DPRD Rohul merekomendasikan kepada Pemkab Rohul, untuk tidak menerima tenaga honorer lagi,”tegasnya.
Selanjutnya, dengan disepakatinya KUA-PPAS tahun anggaran 2017, Ketua DPRD Rokan Hulu, meminta kepada Pemda Rohul agar menyegerakan penyampaikan Rancangan APBD murni 2017 paling lambat Senin, 23 Januari 2017. Soalnya, sesuai jadwal yang ditetapkan Banmus DPRD, pengesahan APBD 2017 di targetkan akan di sahkan pada 27 atau 30 Januari 2017 mendatang.
“target kita, APBD murni 2017 akan disahkan pada 27 atau 30 Januari 2017. Justru itu, kita mendesak Pemkab Rohul supaya segera menyampaikan draf R-APBD Rohul, ini pada tanggal 23 Januari 2017 ini.Supaya dilakukan pembahasan secara marathon lagi oleh DPRD,”pintanya.
Sementara itu, laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Rohul, atas pembahasan KUA DAN PPAS Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Rokan Hulu 2017 yang disampaikan Wahyuni, menyampaikan proses pembahasan KUA dan PPAS sebagaimana diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Rokan Hulu pasal 116 ayat 2 disebutkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu dan pada ayat 3 disebutkan bahwa pembahasan KUA dan PPAS dapat diawali pembahasan oleh Komisi dengan SKPD untuk bahan masukan bagi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu.
Untuk pembahasan awal antara komisi dengan SKPD telah dilaksanakan dari tanggal 14 Desember 2016 sampai dengan 17 Desember 2016. Pembahasan di tingkat komisi ini menghasilkan rekomendasi yang sangat penting sebagai bahan masukan bagi Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu dalam proses pembahasan bersama TAPD.
Selanjutnya pembahasan KUA dan PPAS antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten Rokan Hulu dengan TAPD di mulai sejak tanggal 19 Desember 2016 sampai dengan 19 Januari 2017.
Proses pembahasan berjalan cukup alot dan dinamis. Itu terjadi akibat perubahan yang terjadi pada belanja pegawai yang dalam hal ini mengenai belanja pegawai honor/pegawai tidak tetap yang dinilai cukup membebani anggaran daerah. “Kedepan kami berharap agar masing-masing SKPD tidak lagi menambah pegawai honor/pegawai tidak tetap karena sangat membebani anggaran kita,”harap Wahyuni, S.Sos Msi.
Kemudian, hasil Pembahasan KUA dan PPAS APBD Tahun Anggaran 2017 disampaikan dalam dua bagian yang terdiri dari, pertama, yaitu hasil pembahasan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan yang kedua adalah hasil pembahasan terhadap Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kebijakan Umum Anggaran Tahun Anggaran 2017 Kebijakan Umum Anggaran tahun 2017 difokuskan untuk memacu pembangunan infrastruktur, pembangunan ekonomi untuk meningkatkan kesempatan kerja serta mengurangi kemiskinan.
Prioritas Pembangunan Daerah Tahun 2017, Adapun yang menjadi prioritas pembangunan daerah kabupaten Rokan Hulu untuk Tahun Anggaran 2017 adalah 1. Meningkatkan ketersediaan infrastruktur 2. Meningkatkan layanan pendidikan. 3. Meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan. 4. Meningkatkan ketersediaan pangan dan perkebunan 5. Meningkatkan sumber daya lokal yang berdaya saing. 6. Pengembangan sektor-sektor pariwisata dan inovasi daerah serta memantapkan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. 7. Meningkatkan integritas pelayanan publik. 8. Mengurangi kemiskinan dan menyediakan lapangan kerja.
“Selanjutnya akan kami sampaikan hasil pembahasan tentang Kebijakan Pendapatan, Kebijakan Belanja dan Kebijakan Pembiayaan sebagai berikut: 1. Kebijakan Pendapatan. Secara keseluruhan pendapatan pendapatan yang yang diproyeksikan pada tahun anggaran 2017 adalah sebesar Rp. 1.434.236.574.596, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada APBD Tahun Anggaran 2017 secara total sebesar Rp. 108.151.658.839, PAD ini bersumber dari hasil pajak daerah, hasil restribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah,”terangnya.
Selanjutnya dana Perimbangan. Dana perimbangan pada APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp.1.119.427.443.722. Dana perimbangan bersumber dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak, Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) serta Lain-lain pendapatan yang Sah. Lain-lain pendapatan yang sah pada APBD Tahun Anggaran tahun 2017 ditargetkan sebesar Rp. 206.657.472.035. Lain-lain pendapatan yang sah tersebut dikelompokkan kedalam beberapa jenis, 1. Dana Bagi Hasil (DBH) pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnya, bantuan keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah Lainnya dan bantuan keuangan dari Pemerintah 2. Kebijakan Belanja.
Pada APBD Tahun Anggaran tahun 2017 total belanja berjumlah sebesar Rp. 1.479.236.574.596. Komponen belanja untuk masing-masing jenis belanja adalah sebagai berikut. Belanja tidak langsung (BTL) mengalami perubahan yang sangat signifikan, dimana pada APBD Tahun Anggaran 2017 di rencanakan sebesar Rp794.185.470.339, adapun rincian untuk jenis belanja tidak langsung tersebut adalah 1. Belanja Pegawai Pada APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp558.341.459.222, 2. Belanja hibah sebesar Rp14.216.000.000. 3. Belanja Bantuan Sosial sebesar Rp1.850.000.000.
Selanjutnya 4. Belanja bagi hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintahan Desa pada APBD Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp. 6.300.000.000- 5. Belanja Bantuan Keuangan Kepada Provinsi/Kabupaten/Kota, Pemerintahan Desa dan Partai Politik Pada komponen ini sebesar Rp. 210.978.011.117.
Belanja Tak Terduga pada APBD Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp. 2.500.000.000, Belanja Langsung pada APBD Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp. 685.051.104.257, yang terdiri dari : 1. Belanja Pegawai pada APBD Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp108.562.324.500, belanja barang dan jasa sebesar Rp.367.737.218.245, 3. Belanja modal pada APBD Tahun Anggaran 2017 dianggarkan sebesar Rp208.751.561.512. Dan untuk Kecamatan dan Kelurahan Rp41.226.385.330.
“Kebijakan Pembiayaan Dari total rencana belanja tahun anggaran 2017 sebesar Rp1.479.236.574.596. “bila dibandingkan Rencana Pendapatan Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1.434.236.574.596, maka terjadi desifit anggaran sebesar Rp45.000.000.000. Defisit tersebut akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp45.000.000.000,” terang Wahyuni, yang dilanjutkan dengan penanda tanganan KUA-PPAS Tahun anggaran 2017 oleh Pimpinan DPRD Rohul dan Plt. Bupati Rohul, H.Sukiman.
Adapun anggota Banggar DPRD Rohul, yang melakukan pembahasan KUA-PPAS bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Rohul, yakni 1. Kelmi amri, SH Ketua Banggar, H Zulkarnain,S.Sos Wakil Ketua Banggar, Hardi Chandra Wakil Ketua Banggar, H. Abdul Muas Wakil Ketua Banggar, Drs. H. Sariaman, M.Si.
Sekretaris Bukan Anggota, Wahyuni,S.Sos.M.Si Anggota Banggar, Gusri,S.Si Anggota Banggar, Hj. Nurzahara Anggota Banggar, Ermi Yanti Anggota Banggar, Nono Patria Pratama, SE Anggota Banggar, Yulikah, SE Anggota Banggar, Abdul Masykur Anggota Banggar.
Zulfahmi Anggota Banggar H. Porkot Hsb, SH Anggota Banggar, Thamrin Anggota Banggar, Novwilanda Ade Putra, ST Anggota Banggar, Mazril Anggota Banggar, H. Edi Sutrisno Anggota Banggar, H. Amron Rosadi Anggota Banggar M.Sahril Topan, ST Anggota Banggar, Arisman,S.Sos Anggota Banggar, Adam Syafa’at,MA.IRK Anggota Banggar, dan H. Bahron Lubis Anggota Banggar.(adv/hms dprd)