JAKARTA (riaumandiri.co)-Sejak ditetapkan sebagai bagian dari narkotika, pengawasan terhadap tembakau gorila terus ditingkatkan. Kali ini, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya mengamankan tiga tersangka pengedar tembakau gorila. Mereka adalah Ts (25), Af (19), dan My (25).
Terkait penangkapan itu, Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Rico Afinta mengatakan, penangkapan pertama terhadap Ts. Ketika itu, petugas mengamankan 2,85 gran tembakau gorila dalam tiga bungkus plastik klip dan satu botol plastik berisi 6,69 gram tembakau gorila.
Selanjutnya penyidik kembali menangkap Af dan mendapatkan barang bukti 26 plastik klip isi tembakau gorila dengan berat 96,92 gram kemudian 50,13 gram di papper bag.
"Ini merupakan pengembangan dari tersangka Ts yang membelinya secara online pada AF," ujar Rico di Polda Metro Jaya, Minggu (22/1).
Belakangan diketahui Af mendapatkan tembakau gorila dari pemasok yang lebih besar lagi. Buntutnya, petugas pun mengamankan My.
"Kami mendapatkan barang bukti berupa 10,5 kilogram tembakau gorila yang dikemas dalam bentuk kemasan 500 gram dan dijual seharga tujuh juta per bungkus," kata Rico.
My, lanjut Rico mengaku baru menjadi pemasok selama satu tahun. Dari modal awal Rp37 juta sekarang meraih keuntungan Rp500 juta seperti yang tercantum dalam buku rekening yang disita.
Rico belum bisa memastikan di mana sebenarnya produksi tembakau gorila tersebut dibuat. Apakah di luar negeri atau di dalam negeri, pasalnya tembakau yang digunakan hanyalah tembakau pada umumnya untuk merokok hanya saja dicampurkan oleh cairan kimia sehingga menimbulkan efek melayang dan ketagihan.
"Pengedar besar kami terus tarik ke atas, kami yakinkan betul sampai kepada produsennya," kata dia. (rol/sis)