PEKANBARU (riaumandiri.co)-Sejak diamankan belum lama ini, jumlah tenaga kerja asing ilegal asal Cina, yang diamankan dari PLTU Tenayan Raya, terus bertambah.
Sejauh ini, pihak Kantor Imigrasi Kota Pekanbaru telah mengamankan 109 orang TKA ilegal TKA asal Cina dari tempat yang sama. Dari hasil pemeriksaan sementara, hanya sebanyak 21 orang dari mereka yang diketahui sebagai pemegang KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Sedangkan sebanyak 88 TKA lainnya, ternyata hanya pemegang visa kunjungan. Sampai sekarang pihak Imigrasi masih menyusun Berkas Acara Pemeriksaan terhadap mereka, satu persatu.
"Karena kantor Imigrasi tidak cukup muat menampungnya, sebab ada seratusan Imigran dari Timur Tengah yang juga berada di sana, maka TKA Tiongkok itu kita tempatkan di barak PLTU Tenayan Raya," ungkap Kepala Divisi Keimigrasian Wilayah Riau, Sutrisno, Minggu (22/1) siang.
Sebab itu, ia membantah bila pihaknya disebut sudah membebaskan para TKA ilegal asal Cina tersebut. "Kita tempatkan di barak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, di tempat kita ada seratusan lebih Imigran ilegal dari Timur Tengah," yakinnya.
Sebagai jaminan, pihak Imigrasi pun menahan paspor para TKA itu. "Lalu juga ada jaminan sponsor. Walau demikian kita pastikan tidak menghalangi pemeriksaan, itu terus digelar secara bertahap dan maraton," lanjutnya.
Bagi 21 TKA yang mengantongi KITAS, sambungnya, sudah dipastikan memegang RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing) dan IMTA (Izin Mempekerjakan Orang Asing).
Namun terhadap 88 orang yang mempunyai visa kunjungan, kemungkinan besarnya tidak mempunyai IMTA. "Karena untuk mendapatkan visa tinggal terbatas baru, itu dasarnya adalah RPTKA dan IMTA," pungkas Sutrisno.
Seperti dirilis sebelumnya, awalnya ada 35 TKA ilegal asal Cina, yang ditahan pihak Imigrasi. Menurut Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Ferdinand Siagian, dari jumlah itu, PT Hypec selaku pihak yang membawa mereka ke Riau, baru bisa menunjukkan 24 paspor. PT Hypec juga tak bisa menunjukkan dokumen izin lainnya.
Sementara terkait sanksi, Ferdinand kembali menerangkan, para TKA ilegal itu bisa dijatuhkan sanksi berupa pidana penjara hingga sanksi deportasi. Hal itu dilihat nanti dari jenis pelanggaran yang dilakukan. Sebab, kuat dugaan mereka datang ke Indonesia hanya menggunakan visa wisata. Namun begitu sampai di Riau, mereka malah bekerja di PLTU Tenayan Raya.
"Kalau terbukti bersalah mereka bisa dipenjara 5 tahun denda Rp500 juta," jelas Ferdinand.
Namun ia menegaskan, 35 TKA ilegal tersebut jelas bekerja di PLTU di Kawasan Tenayan Raya. "Kalau kegiatan berhari-hari dengan perlengkapan dan pakaian lengkap pekerja, itu namanya mereka bekerja," tegasnya.
Menurutnya, selain para TKA ilegal, pemeriksaan juga akan dilanjutkan dengan memeriksa pihak perusahaan perusahaan yang mempekerjakan mereka. Begitu pula dengan perusahaan yang memberikan pekerjaan, dalam hal ini PT PLN.
Sedangkan Sekretaris Komisi A DPRD Riau, Suhardiman Amby. Pihaknya meminta Polda Riau memeriksa perusahaan yang mempekerjakan TKA ilegal tersebut. Sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terbukti ada unsur kesengajaan.
"Polda harus selidiki itu, kenapa sampai ada TKA Ilegal, apakah ada oknum yang memasukkan. Jangan hanya dideportasi saja, enak sekali mereka dipulangkan pakai uang negara," ujarnya.
Menurutnya, jika sanksi pemulangan yang diterapkan untuk TKA ilegal, maka hal itu tidak akan memberikan dampak apa pun terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Perusahaan yang terbukti bermasalah, harus dicabut izinnya.
"Harus ada sanksi yang lebih keras misalnya pencabutan izin atau sanksi lain yang akan memberikan efek jera terhadap perusahaan. Jika dipulangkan, maka mereka bisa saja datang lagi," ungkapnya. (grc, dok)