PEKANBARU (HR)-AKBP D yang dinyatakan terbukti berselingkuh dengan istri bawahannya, dalam sidang disiplin Polri, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Pembinaan Karir Polda Riau.
"Selain pembebasan tugas dari jabatannya sekarang, AKBP D juga diberi sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan diberi teguran secara tertulis," jelas Kepala Biro Sumber Daya Manusia Polda Riau Kombes Pol Puji Prasetyanto Hadi, Jumat (20/2).
Sanksi yang dijatuhkan kepala AKBP D, kata Puji, dilakukan setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti di persidangan disiplin. Selain itu, Inpekstur Dua berinisial RT yang menjadi selingkuhannya juga diperiksa. RT merupakan istri junior dari AKBP D yang bertugas di Polresta Pekanbaru.
"Atas sanksi yang diberikan, pendamping (kuasa hukum,red) AKBP D mengajukan keberatan dari putusan tersebut," lanjut Kombes Puji, selaku atasan yang berhak menghukum (Ankum) dalam sidang disiplin tersebut.
Keberatan tersebut, terang Puji, sudah diajukan Bidang Hukum Polda Riau selaku pendamping AKBP D. Materi keberatan akan disampaikan selambat-lambatnya 14 hari ke depan sejak putusan dibacakan.
"Keberatan seperti apanya masih belum diketahui, akan tetapi masih ada waktu 14 hari ke depan untuk mengajukannya," tukasnya.
Terpisah, AKBP D saat dikonfirmasi mengaku hanya menyerahkan putusan kepada pendamping dalam sidang disiplin yang dijalaninya.
"Saya sudah jelaskan semuanya dalam persidangan, saya yakin tidak bersalah," katanya singkat.
Sebelumnya, perbuatan AKBP D terungkap sewaktu ada inspeksi mendadak (Sidak) ke sejumlah rumah personil Polda Riau. Kegiatan ini dilakukan saat pergantian tahun 2014 ke 2015.
Sewaktu petugas Provost di Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Riau mendatangi rumah AKBP Daniel, disana ditemukan seorang perempuan yang belakangan diketahui seorang polisi juga.
Begitu dicek lebih mendalam, perempuan tadi merupakan isteri dari seorang perwira di Polresta Pekanbaru. Sekitar satu setengah bulang disidik, kasus ini dilimpahkan ke Ankum Biro SDM untuk disidangkan.(dod)