PEKANBARU (HR)-Pekan depan, empat tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan konstruksi gedung Pusat Layanan Umum Terpadu Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah di Desa Sungai Pinang, Kecamatan Tambang, akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum.
Demikian disampaikan Panitera Muda Tipikor Pengadilan Negeri Pekanbaru Hasan Basri, Jumat (20/2). Hal tersebut setelah pihaknya menerima pelimpahan berkas perkara dari JPU yang disampaikan Beny Siswanto, Rabu (18/2) sore.
"Setelah menerima berkas perkaranya, langsung ditetapkan Isnurul S Arif sebagai hakim ketua yang menangani perkara tersebut. Untuk hakim anggota masing-masing Masrul dan Rahman Silaen," ujar Hasan, Jumat (20/2).
Oleh majelis hakim juga telah menetapkan jadwal sidang perdana, Selasa (24/2) mendatang. "Agendanya pembacaan surat dakwaan dari JPU," lanjut Hasan.
Untuk diketahui, Kejari Bangkinang telah menahan empat tersangka sejak September 2014 lalu. Para tersangka, yakni Jalinus selaku Kuasa Pengguna Anggara yang juga menjabat Kepala Dinas KUKM Kampar saat proyek berjalan, Edi Herman selaku Pejabat Pembuat Surat Perintah Membayar yang saat itu menjabat Sekretaris Dinas, Jony Iskandar selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Hanafi selaku pihak rekanan yang menjabat Direktur PT Vira Jaya Utama.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2013. PT Vira Jaya Utama memenangkan tender dengan penawaran sebesar Rp2.348.336.900. Namun berdasarkan penelitian ahli konstruksi, realisasi fisik hanya 74 persen hingga habis tahun anggaran. Sementara anggaran proyek dicairkan 100 persen. Akibatnya negara dirugikan Rp263.857.228,14, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Pro-vinsi Riau.
Atas perbuatannya, keempat tersangka didakwa melanggar Pasal 2, Pasal 3, juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dod)