Pekanbaru (riaumandiri.co)-PPTK pengadaan lahan Pelabuhan Dorak, Medan Habibi dituntut selama empat tahun enam bulan penjara. Sementara mantan Sekdakab Kepulauan Meranti, Zubiarsyah, dituntut tiga tahun enam bulan penjara. Mereka dinilai terbukti bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
Tuntutan ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Roy Modino SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Kamis (19/1). Sementara terhadap terdakwa Suwandi Idris, Kepala BPN Kabupaten Kepulauan Meranti, serta Abdul Arif selaku penerima kuasa dari pemilik lahan, juga masing-masing dituntut selama tiga tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut terdakwa Habibi membayar denda sebesar Rp200 juta, jika tidak maka diganti dengan penjara selama enam bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp700 juta, yang harus dibayar setelah perkara ini inkrach. Jika tak dibayar maka harta benda Habibi disita, jika tak mencukupi diganti dengan penjara selama dua tahun tiga bulan penjara.
Sementara untuk terdakwa Zubiarsyah, Suwandi Idris dan Arif dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp100 juta, jika tidak dibayar diganti penjara selama tiga bulan. Khusus terdakwa Arif masih dituntut tambahan membayar uang pengganti selama Rp80 juta, jika tidak dibayar diganti dengan penjara selama satu tahun.
Atas tuntutan ini, para terdakwa akan mengajukan pembelaan. Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan.
Untuk diketahui, perbuatan keempat terdakwa ini bermula, pada tahun 2011 terdakwa Muhammad Habibi memperoleh informasi akan adanya pembebasan lahan untuk pembangunan pelabuhan Dorak, Selatpanjang.
Setelah diketahui akan dilakukan pembebasan tanah di lokasi Dorak tersebut. Terdakwa sekitar bulan April 2011 menemui Sugeng Santoso, penjaga tanah Jussalatun.
Abdul Rauf bertemu Edy Hartono untuk memberikan informasi bahwa ada tanah di sekitar Dorak yang luasnya sekitar 4 hektare dengan harga Rp2,1 miliar.
Selanjutnya bulan April 2011 Edi Hartono bersama Abdul Arif mengantarkan uang tanda jadi pembelian tanah sekitar Rp 500 juta ke rumah Sugeng Santoso.
Pada Bulan Mei 2011, Edy Hartono menyerahkan uang pelunasan kepada Abdul Arif sebesar Ro1,6 miliar. Kemudian bulan Juni 2011, Abdul Arif baru menyerahkan uang kepada Sugeng Santoso pelunasan harga tanah sebesar Rp1,6 miliar.
Total harga tanah yang diserahkan Edy Hartono kepada Abdul Arif yang selanjutnya diserahkan kepada Abdul Arif kepada Sugeng Santoso adalah Rp2,1 miliar. Dari transaksi ini, terdakwa Muhammad Habibi meminta bagian sebesar Rp700 juta.
Kemudian September 2011 muncul Surat permohonan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/168 tanggal 19 September 2011 dan surat nomor 550/Dishub-Kominfo/IX/2011/203 tanggal 10 November 2012, tentang pengadaan lahan Pelabuhan Dorak.
Tahun 2013, setelah Panitia pengadaan tanah untuk pelabuhan Dorak dibentuk, terdakwa H Zubiarsyah (Sekda), selaku Ketua Panitia, terdakwa Suwandi Idris, Sekretaris, dan terdakwa M Habibi, PPTK menerima surat-surat tanah yang akan diproses untuk diganti rugi tersebut, di antaranya termasuk tanah Jussalatun yang seolah-olah sudah dibeli terdakwa Muhammad Habibi dengan perantara Abdul Arif.
Kemudian para terdakwa Suwandi Idris, H Zubiarsyah, tidak melakukan penelitian terhadap status hukum bidang tanah dan riwayat tanah yang akan dibebaskan atau diganti rugi.
Melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Namun, dalam eksepsinya, para terdakwa menolak dakwaan tersebut dengan menyebutkan dakwaan kabur dan tidak jelas. (hen)