RIAUMANDIRI.co - Pemko Pekanbaru melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman, akan melakukan renovasi rumah layak huni tahun 2017 ini. Hal ini terungkap dalam Hearing yang digelar Komisi IV DPRD Pekanbaru dengan Dinas PU kota Pekanbaru, Selasa (10/1) lalu.Dalam rapat tersebut, anggaran renovasi melalui dana alokasi khusus (DAK) dari pemerintah pusat, untuk peningkatan rumah-rumah yang kondisinya tidak memadai.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Roni Amriel, kepada wartawan Rabu (18/1) menerangkan, dari data yang disampaikan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Pekanbaru dalam hearing tersebut, rumah layak huni yang akan direnovasi tersebut, sebanyak 222 unit.Setiap rumah akan mendapatkan bantuan untuk renovasi dengan sistem perbaikan Aladin (atap lantai dinding), sebesar Rp 15 juta per unit. "Teknisnya nanti diatur oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman. Termasuk data-data rumah yang dinilai layak," kata Roni.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun 2017 ini melahirkan program 100-0-100. Program ini merupakan program untuk mewujudkan ketersediaan 100 persen air minum, 0 persen kawasan kumuh, dan 100 persen fasilitas sanitasi, serta drainase di seluruh wilayah Indonesia.Dengan alokasi dana tahun 2017 sebesar Rp 17,9 triliun, Ditjen Cipta Karya memiliki fokus kegiatan strategis di antaranya, penanganan kawasan permukiman kumuh di 30 kabupaten/kota.
Pusat sengaja melahirkan program ini, sebagai kebutuhan infrastruktur permukiman, yang disinkronkan dengan kewajiban prioritas pembangunan nasional, dalam upaya terpenuhinya penyediaan air minum dan sanitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, serta terpenuhinya kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana pendukung.Hanya saja, tambah Roni, tidak semua rumah layak huni yang tidak memadai akan direnovasi. Ada beberapa persyaratannya. Di antaranya, harus punya tanah sendiri, rumah masuk kriteria tidak layak huni, baik dari atap, rangka rumah, dinding maupun lantai rumah, serta tidak memiliki sarana MCK atau tidak layak